Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.
"Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa.
Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam pendapatnya, MA mengatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.
Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.
Berita Terkait
KPU Pati segera siapkan badan ad hoc Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 17:05 Wib
Kasad resmikan program peningkatan kesejahteraan desa di Banyumas
Selasa, 27 Februari 2024 12:56 Wib
JNE kembali dipercaya distribusikansurat dinas TNI AD
Kamis, 8 Februari 2024 17:45 Wib
KPU Kudus: Semua anggota PPS dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan
Jumat, 19 Januari 2024 8:29 Wib
Peringati HUT ke-78 Perhubungan TNI AD, Akmil ziarah TMP
Rabu, 22 November 2023 9:48 Wib
Pangdam IV/Diponegoro pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD
Jumat, 14 April 2023 9:05 Wib
Ratusan purnawirawan perwira tinggi TNI AD berkumpul di Puncak Tidar
Kamis, 10 November 2022 21:00 Wib
Seorang oknum anggota TNI AD terlibat kasus perampasan di Banyumas
Rabu, 3 Agustus 2022 12:08 Wib