Beri perlindungan, pelaku jasa konstruksi di Batang wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan semua pelaksana proyek jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapat perlindungan kesejahteraan sosial apabila terjadi risiko dalam pekerjaannya.
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Kabupaten Batang Wondi Ruki Trisnanto di Batang, Rabu, mengatakan para penyedia jasa konstruksi dapat mengikuti jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada awal kontrak pekerjaan sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja dalam masa pekerjaan proyek para pekerja sudah terlindungi.
"Ada aturan bahwa jasa konstruksi harus mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu memang menjadi satu diantara syarat administrasi yang mutlak agar pekerja mendapat jaminan keselamatan kerja," katanya.
Baca juga: Batang apresiasi langkah proteksi BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Wondi, biaya iuran BP Jamsostek terbilang kecil yaitu hanya sekitar 0,01 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
"Oleh karena itu, kami minta semua pekerjaan fisik yang didanai APBD baik itu proyek penunjukan langsung fisik maka pekerja harus diikutkan program BP Jamsostek karena itu ada aturannya dan itu wajib dilaksanakan," katanya.
Kepala BP Jamsostek Cabang Kabupaten Batang Bambang Indriyanto mengatakan kewajiban jasa konstruksi mengikutsertakan pada jaminan sosial BP Jamsostek telah diatur pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Aturan itu bersifat wajib karena sudah diatur pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Presiden bahkan sudah meminta seluruh kementerian untuk mengoptimalkan kepesertaan BP Jamsostek atau jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Selain adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua untuk peserta BP Jamsostek.
Ia mengatakan pada program jasa konstruksi sudah diwajibkan kegiatan atau perlindungan BP Jamsostek dimasukkan dalam komponen biaya lelang atau komponen saat pengajuan kegiatan lelang jasa konstruksi di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Adapun iuran jasa konstruksi dihitung per paket proyek dan dikalikan dengan persentase kurang dari 0,1 persen. Contohnya, apabila nilai proyek sekitar Rp119 juta maka iuran yang harus dibayarkan hanya Rp246 ribu per pekerjaan," katanya.
Baca juga: 460 Nelayan di Batang Terjamin BPJS Ketenagakerjaan
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Kabupaten Batang Wondi Ruki Trisnanto di Batang, Rabu, mengatakan para penyedia jasa konstruksi dapat mengikuti jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada awal kontrak pekerjaan sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja dalam masa pekerjaan proyek para pekerja sudah terlindungi.
"Ada aturan bahwa jasa konstruksi harus mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu memang menjadi satu diantara syarat administrasi yang mutlak agar pekerja mendapat jaminan keselamatan kerja," katanya.
Baca juga: Batang apresiasi langkah proteksi BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Wondi, biaya iuran BP Jamsostek terbilang kecil yaitu hanya sekitar 0,01 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
"Oleh karena itu, kami minta semua pekerjaan fisik yang didanai APBD baik itu proyek penunjukan langsung fisik maka pekerja harus diikutkan program BP Jamsostek karena itu ada aturannya dan itu wajib dilaksanakan," katanya.
Kepala BP Jamsostek Cabang Kabupaten Batang Bambang Indriyanto mengatakan kewajiban jasa konstruksi mengikutsertakan pada jaminan sosial BP Jamsostek telah diatur pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Aturan itu bersifat wajib karena sudah diatur pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Presiden bahkan sudah meminta seluruh kementerian untuk mengoptimalkan kepesertaan BP Jamsostek atau jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Selain adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua untuk peserta BP Jamsostek.
Ia mengatakan pada program jasa konstruksi sudah diwajibkan kegiatan atau perlindungan BP Jamsostek dimasukkan dalam komponen biaya lelang atau komponen saat pengajuan kegiatan lelang jasa konstruksi di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Adapun iuran jasa konstruksi dihitung per paket proyek dan dikalikan dengan persentase kurang dari 0,1 persen. Contohnya, apabila nilai proyek sekitar Rp119 juta maka iuran yang harus dibayarkan hanya Rp246 ribu per pekerjaan," katanya.
Baca juga: 460 Nelayan di Batang Terjamin BPJS Ketenagakerjaan