Purwokerto (ANTARA) - Lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di berbagai daerah telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di Jawa dan Bali termasuk di dalamnya Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak tanggal 3 Juli 2021.
Penerapan PPKM itu pun berdampak terhadap sejumlah kegiatan perekonomian karena aktivitasnya dibatasi, bahkan ada yang ditutup total seperti sektor pariwisata.
Secara otomatis, para pekerja di sektor pariwisata, baik pengelola objek wisata maupun pelaku wisata "kehilangan" pendapatan mereka seiring dengan penutupan kegiatan kepariwisataan.
Seiring dengan penurunan kasus COVID-19, pemerintah pun mulai memberikan berbagai kelonggaran, salah satunya mengizinkan pembukaan objek wisata di daerah yang menerapkan PPKM level 2 meskipun dengan pembatasan jumlah pengunjung, penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan ketentuan lainnya. Sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 pun mulai melakukan uji coba pembukaan objek wisata dengan memberlakukan berbagai aturan.
Bahkan, Kabupaten Banyumas yang saat itu masih menerapkan PPKM level 4 pun melakukan uji coba pembukaan objek wisata dan hanya dilakukan di Lokawisata Baturraden sejak tanggal 28 Agustus 2021.
Uji coba pembukaan objek wisata itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan sinkronisasi data penurunan kasus COVID-19 dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini, kasus COVID-19 di Kabupaten Banyumas pada bulan Agustus 2021 telah mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.
Berbagai aturan pun diterapkan dalam uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden, antara lain jumlah pengunjung dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal, wajib menunjukkan kartu vaksin atau tes antigen dengan hasil negatif, menerapkan protokol kesehatan, dan pengunjung yang boleh masuk hanyalah yang berdomisili di Kabupaten Banyumas.
Uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden itu pun menimbulkan "kecemburuan" bagi para pengelola objek wisata alam/terbuka yang ada di sekitar kawasan Baturraden karena hingga saat sekarang belum diperbolehkan untuk buka meskipun Kabupaten Banyumas sejak tanggal 31 Agustus 2021 menerapkan PPKM level 3.
Oleh karena itu, saat menghadiri acara sosialiasi aplikasi "Dolan Banyumas" di Aula Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Kamis (2/9), para pelaku wisata Banyumas mendesak Pemkab Banyumas untuk segera mengizinkan pembukaan objek wisata alam/terbuka seperti halnya yang dilakukan di Lokawisata Baturraden. Desakan itupun muncul karena Pemkab Banyumas telah mengizinkan uji coba pembukaan mal yang notabene merupakan tempat tertutup.
"Ini menjadi pertanyaan kami selaku pengelola pariwisata yang ada di Baturraden karena yang dibolehkan simulasi (uji coba pembukaan, red.) kan hanya Lokawisata Baturraden, sementara yang lain belum," kata perwakilan PT Palawi Risorsis/pengelola Wanawisata Baturraden Yudi Priyono.
Ia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan uji coba pembukaan objek wisata lainnya yang ada di Kabupaten Banyumas. "Apakah kami harus berkirim surat lebih dulu kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas, kami belum mendapatkan informasi itu," katanya menambahkan.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas, objek wisata selain Lokawisata Baturraden hingga saat ini masih tutup atau belum boleh buka untuk umum.
Ia mengharapkan Pemkab Banyumas mengizinkan objek wisata yang ada di wilayah itu melakukan uji coba pembukaan seperti halnya Lokawisata Baturraden.
"Mal saja boleh buka, masak wisata terutama wisata alam yang kawasannya luas dan terbuka itu kok belum diperbolehkan untuk buka. Kalaupun ada pembatasan pengunjung 20 persen, kami tidak masalah, izinkanlah kami untuk buka dulu," kata dia yang juga pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Banyumas Divisi Pariwisata.
Terkait protokol kesehatan, pengelola objek wisata telah menyiapkannya termasuk melakukan simulasi seperti saat asesmen menjelang pembukaan kembali objek wisata pada awal masa pandemi COVID-19.
Sementara itu, pengelola objek wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Eko Purnomo mengharapkan adanya solusi dari Pemkab Banyumas terkait dengan keberadaan objek wisata.
"Kami sangat paham dan mengikuti aturan pemerintah tapi paling tidak, kami dikasih solusi. Jadi, bukan hanya dikasih aturan tanpa dikasih solusi bagaimana kami dari dunia wisata akan berkembang lagi kalau seperti ini," katanya.
Pengelola Desa Wisata Pesona Kemutug Lor, Sutriyani mengatakan masyarakat khususnya pelaku wisata yang selama ini menggantungkan hidupnya dari wisatawan, kesulitan untuk menghidupkan perekonomiannya seiring dengan adanya penutupan objek wisata, sehingga mereka merasa dianaktirikan.
"Mal bisa buka, restoran bisa buka, tetapi kenapa kami yang wisata alam tidak boleh buka yang notabenenya sehat, sehingga kalau menurut prokes ya sudah memenuhi. Bagaimana caranya agar kami bisa buka walaupun cuma Sabtu-Minggu, dengan pembatasan, dan prokes secara ketat," katanya.
Pemberian bantuan dari pemerintah kepada warga terdampak PPKM pun mendapat sorotan dari perwakilan pengelola objek wisata The Village, Sumiyati. Dia menilai bantuan-bantuan tersebut tidak menjangkau para pelaku wisata yang sebenarnya terdampak PPKM seiring dengan penutupan objek wisata.
Oleh karena itu, dia mengharapkan objek wisata dapat kembali dibuka agar bisa menghidupkan perekonomian para pelaku wisata, sehingga tidak makin terpuruk.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM. Jika objek wisata boleh buka, kami juga akan mewajibkan pengunjung untuk memindai barcode (kode batang) aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerinah khususnya vaksinasi," katanya.
Perwakilan Forum Komunikasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Banyumas Sopan Sunarofat memastikan pengelola objek wisata alam/terbuka siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat karena dengan lahan yang luas, wisatawan dapat menjaga jarak.
"Kami mohon bisa dibuka karena satu karyawan (pelaku wisata, red.) di belakangnya ada tiga, ada empat, bahkan ada lima (anggota keluarga yang harus dihidupi)," katanya.
Perwakilan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Banyumas Irfan Oktavianto mengaku tidak ingin umpet-umpet dalam menerima tamu karena pihaknya sudah banyak mendapat pertanyaan dari orang-orang yang ingin berkunjung ke Banyumas.
"Jadi kalau misalnya sudah banyak pertanyaan-pertanyaan seperti itu, artinya keinginan orang-orang untuk berwisata sudah sangat besar," katanya.
Ia mengaku khawatir jika objek wisata tidak segera dibuka, revenge tourism atau wisata balas dendam seperti yang terjadi pada tahun 2020 kembali terulang di mana wisatawan membeludak.
Kondisi tersebut tentunya berdampak terhadap lonjakan kasus COVID-19, sehingga Banyumas sudah turun jadi level 3, akan kembali naik ke level 4.
"Mudah-mudahan wisata ini bisa segera dibuka dan perbaikan-perbaikan selama PPKM yang sudah disiapkan oleh desa wisata, pelayanan-pelayanan di objek wisata, juga perhotelan, bisa diterima oleh masyarakat yang ingin berwisata di Banyumas," katanya.
Kendati para pelaku wisata mendesak Pemkab Banyumas untuk segera membuka objek wisata, hal itu tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan karena kebijakan tersebut sangat tergantung pada keputusan pemerintah pusat.
"Saat ini, uji coba hanya di Lokawisata Baturraden, pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan pusat. Yang diatur dari pusat seperti apa, ya kami harus tunduk, namun kami tetap sampaikan keluhan-keluhan dan keinginan pelaku wisata ke Provinsi," katanya.
Saat ini, para pelaku wisata hanya bisa berharap adanya pembukaan objek wisata alam/terbuka secara menyeluruh meskipun jumlah pengunjungnya harus dibatasi dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hanya saja jika objek wisata tidak segera dibuka, kehidupan para pelaku wisata akan makin terpuruk. Selain itu, wisata balas dendam pun dikhawatirkan akan terjadi jika objek wisata tidak segera dibuka karena masyarakat sudah terlalu jenuh dengan pandemi COVID-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.