Banyumas (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengingatkan agar tidak ada tindakan kekerasan maupun perundungan dalam kegiatan yang digelar selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Itu harus dihindari. Makanya dalam MPLS sekarang tagline-nya Ramah," katanya usai Upacara Pembukaan MLPS Ramah Jenang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA Tingkat Kabupaten Banyumas Tahun Ajaran 2025/2026 di Alun-Alun Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan MPLS yang dilaksanakan saat ini sudah sangat berbeda dengan zaman dulu karena sekarang sudah tidak ada lagi dan tidak boleh pengenalan sekolah diisi dengan kerasan verbal, apalagi fisik kepada siswa baru.
Menurut dia, cara lama dengan model teriak dan kekerasan sudah sangat ketinggalan zaman.
Di tengah pesatnya perkembangan zaman dan teknologi, kata dia, dunia pendidikan juga harus bergerak maju.
"Anak-anak kita hari ini hidup di era digital yang sempat cepat dan penuh tantangan," katanya didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono.
Ia mengakui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 belum sempurna, sehingga ke depan diharapkan bisa lebih tertib.
Oleh karena itu, kata dia, wajar jika dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 terdapat sedikit permasalahan.
"Tetapi yang jelas sejak dua tahun ini, ada edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman bahwa tidak boleh ada titip-titipan (dari pejabat mana pun). Jadi kalau ada meminta tolong ke saya, bukan saya tidak mau, tetapi tidak diperbolehkan," katanya.
Ia mengaku sempat menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya pungutan-pungutan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, kata dia, dicantumkan bahwa Satuan Pendidikan boleh menerima sumbangan dari masyarakat sepanjang memenuhi kriteria sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik dalam jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
"Jadi, asalkan ada kesepakatan, tetapi tidak memaksa, dan tidak menentukan jumlah dan waktu pemberiannya, itu diperbolehkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012," katanya menegaskan.
Terkait dengan adanya gangguan pada sistem peladen (server down) yang digunakan dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, dia menyatakan hal itu sudah sering terjadi sejak lama karena keterbatasan jumlah peladen yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Oleh karena itu, dia meminta Dindik Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengadaan peladen pada tahun 2026 agar tidak lagi terjadi gangguan pada pelaksanaan SPMB tahun-tahun berikutnya.
Disinggung mengenai Kartu Banyumas Pintar, dia mengatakan hal itu tidak hanya ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah negeri, juga mereka yang bersekolah di sekolah swasta.
"Ini juga sudah keputusan MK (Mahkamah Agung), tetapi dasar hukumnya kita belum punya, bahwa sekolah swasta akan digratiskan," katanya.
Kendati akan memberatkan APBD, dia mengatakan jika sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, Pemkab Banyumas akan tegak lurus melaksanakan putusan yang menggratiskan sekolah swasta.
Oleh karena itu, kata dia, di Banyumas hingga saat ini belum ada sekolah swasta gratis.
Selain itu, lanjut dia, dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Banyumas tidak ada sekolah negeri yang tidak memenuhi kuota jumlah siswa.
"Kalau sekolah negeri tidak ada, tetapi sekolah swasta ada beberapa yang tidak memenuhi kuota," kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dindik Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan MPLS Ramah mengedepankan anak-anak ketika masuk sekolah dalam keadaan bergembira, ceria, dan bukan beban, sehingga materi-materi yang diberikan lebih bersifat edukasi dan mendukung psikologis.
Selain itu, kata dia, terdapat pula materi yang bersifat psikomotor berupa gerakan-gerakan yang menyenangkan.
"Tagline sekolah di Banyumas itu 'kan Indah Sekolah Kita. Yang pertama, sekolah di lingkup Banyumas harus ramah, bersahabat, berbagi, dan untuk siapa saja," katanya.
Selanjutnya yang kedua, kata dia, sekolah merupakan tempat bersemainya kebinekaan, sedangkan ketiga berupa moderasi beragama.
"Dengan demikian, apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat sudah terkoneksi dengan tagline pendidikan di Kabupaten Banyumas," kata Joko.
Baca juga: Gubernur Jateng: Tidak boleh ada perundungan saat MPLS

