Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong para pelaku UMKM setempat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena memberi perlindungan ketika terjadi risiko sosial dan ekonomi.
"Artinya, ketika sudah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapatkan kepastian soal jaminan sosial dan manfaatnya tentu lebih besar," kata Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Kamis.
Untuk itulah, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus menyelenggarakan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial kepada para pelaku UMKM secara virtual pada Selasa (10/8). Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di Kabupaten Kudus.
Rini menjelaskan pihaknya akan selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan BPJAMSOSTEK dalam membangun kesadaran para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Kudus untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena sampai saat ini dari 15.000 pelaku usaha, belum separuhnya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut, pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan serupa dengan peserta yang sama untuk mengecek apakah sudah ada yang mendaftarkan diri serta mencari penyebab mereka belum bisa mendaftar. Selain mendapatkan jaminan atas risiko sosial, mereka juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti yang diterima pekerja di sektor UMKM saat ini yang sudah mendaftarkan diri melalui program bantuan subsidi upah (BSU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Multanti mengapresiasi dukungan yang diberikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian, Koperasi, UKM dalam mendorong pelaku UMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kerja sama dengan Disnaker Kudus menjadi wujud nyata negara hadir dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja atau pelaku usaha. Negara hadir untuk memberikan sebuah kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi risiko sosial," ujarnya.
Setelah mengetahui manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta, dia berharap, mereka segera mendaftarkan diri untuk memastikan dalam melakukan kegiatan yang mendukung ekonomi keluarga maupun pemerintah bisa telindungi dari risiko-risiko sosial.
Pelaku UMKM yang mendaftarkan pekerjanya wajib mendaftarkan minimal dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sampai dengan saat ini jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta dan terlindungi program BPJAMSOSTEK Kudus sebanyak 392.494 tenaga kerja.
Mohammad Sahli, salah satu pengrajin logam mengakui diundangnya dalam sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi lebih paham dengan program dan manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Harapan saya, kegiatan sosialisasi seperti ini bisa diadakan di masing-masing kelompok UMKM agar para pelaku UMKM yang belum mendapat kesempatan bisa mengetahui juga program dan manfaatnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya menyarankan. ***3***