Kudus (ANTARA) - Tim Gegana Brimob Kelapa Dua Mabes Polri ikut membantu penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan menyemprot cairan disinfektan ke desa-desa yang masuk kategori zona merah, sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona jenis baru (COVID-19).
Desa yang menjadi sasaran penyemprotan cairan disinfektan di Kudus, Selasa adalah Prambatan Kidul, Garung Lor dan Desa Sidorekso, yang tercatat sebagai desa zona merah.
"Temuan kasus di tiga desa tersebut memang lumayan tinggi," kata Komandan Detasemen Pasukan Gegana Brimob Kelapa Dua Mabes Polri Kompol Otorola Simbolon, yang ditemui di sela-sela penyemprotan cairan disinfektan di perkampungan warga di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu.
Baca juga: Ini instruksi khusus dari Ganjar kepada 8 daerah zona merah
Baca juga: 60 desa di Kabupaten Kudus masuk zona merah
Untuk mencegah penyebaran virus corona, kata dia, maka diupayakan dengan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan penduduk, termasuk di rumah warga yang tercatat ada kasus positif COVID-19.
Personel Polri yang diterjunkan untuk membantu penanganan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus, berkisar 200 personel, baik dari Jakarta, Yogyakarta maupun Jateng.
Sebelumnya juga dilakukan penyemprotan di tiga desa masuk zona merah di Kecamatan Jati dan Undaan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Selain menyiapkan mobil khusus untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan yang bisa berputar ke seluruh desa, juga disiapkan personel yang siap melakukan penyemprotan di rumah-rumah dengan alat portabel.
Untuk penegakan protokol kesehatan, kata dia, ada tim lain yang siap membantu aparatur desa untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi dan sambang warga terkait pentingnya protokol kesehatan.
Kepala Desa Prambatan Lor Sutopo Hadi mengakui di desanya memang masuk kategori zona merah karena terdapat 15 kasus COVID-19. Sebanyak tujuh orang di antaranya sudah diisolasi ke Asrama Haji Donohudan.
Untuk mengantisipasi kasus tidak semakin meningkat, katanya, pemerintah desa dan aparat TNI/Polri melakukan operasi yustisi dengan mewajibkan warganya yang melintasi jalan desa agar memakai masker. Jika ada warga yang hendak masuk ke desa tanpa masker, diminta putar balik demi memutus mata rantai penularan.