Temanggung (ANTARA) - Operasi Antik Candi 2021 Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap lima kasus sabu-sabu pada pertengahan Maret hingga awal April.
Kapolres Temanggung AKBP Beny Setyowadi di Temanggung, Kamis, menyebutkan lima kasus itu terdiri atas tiga orang pengedar, yakni P alias Ateng, TGW alias Bebek, dan AY, kemudian dua pemakai, yakni QOM dan IVD. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Dalam Operasi Antik Candi ini Polres Temanggung berhasil menyita 91,38 gram sabu, 8 butir diazepam.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena ada indikasi melibatkan jaringan antarwilayah. Kami juga masih mengejar beberapa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Menurut Beny dari 5 tersangka tersebut, ada satu tersangka, yakni AY mengedarkan sabu per paket. Warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang ini menjual setiap paket sabu seberat 0,94 gram dikemas dalam sedotan yang dipotong pendek kemudian ditutup rapat dan dikaitkan dengan paku.
Baca juga: Polrestabes Semarang ringkus pengedar dan kurir sabu-sabu
Ia beralasan hal itu dilakukan agar paket sabu itu tidak terbawa arus air saat diletakkan di suatu tempat karena saat ini musim hujan.
"Agar sabu itu tidak hanyut kalau hujan, maka saya tempel dengan paku, dikasih pengait lalu paku ditancapkan di benda yang ada di sekitar bisa pohon atau tanah. Satu paket saya jual Rp1,2 juta. Saya sudah jual sekitar 50an paket,"katanya.
Tersangka Ateng yang ditangkap di tempat parkir RSUD Temanggung pada 17 Maret 2021, terindikasi sebagai pengedar dan telah menjual sabu serta pil koplo kepada IVD seorang pemakai yang ditangkap sebelumnya.
Polisi menyita 0,32 gram sabu dan 4 butir diazepam tablet dari Ateng.
Baca juga: Oknum anggota Polres Wonosobo pengedar sabu ditangkap BNN Jateng
Pengedar sabu lainnya Bebek ditangkap di Jalan Raya Temanggung-Parakan, tepatnya di wilayah Desa Tegalurung, Kecamatan Bulu. Polisi menyita 1,82 gram sabu dari Bebek yang belum sempat terjual.
Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari FZL yang sekarang masih buron.
Kemudian tersangka QOM terindikasi hanya sebagai pemakai dengan barang bukti 1,00 gram sabu.
Selain FZL polisi juga masih memburu Jeck, penyuplai sabu kepada AY.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Pengantin baru warga Parakan meringkuk di Polres Temanggung karena simpan sabu-sabu
Baca juga: Dua orang terlibat sabu-sabu di Solo diringkus