Solo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menangkap dua warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Dua warga yang ditangkap tersebut, yakni Putra Adiyanjaya alias Bombom (32) warga Mangkubumen, Banjarsari, Kota Solo, dan Aan Suhamzah (36) warga Kali Jambe, Kabupaten Sragen.
"Kini keduannya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heryanto, di Solo, Jumat.
Deny Heryanto mengatakan Putra Adiyanjaya alias Bombom ditangkap di sebuah hotel di Solo, Senin (19/10). Polisi saat melakukan penggeledahan menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram. Pelaku bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam sebuah minimarket pusat perbelanjaan di Solo.
Menurut Deny Heryanto, modus yang digunakan tersangka itu cukup jarang dilakukan. Lalu, cara berkomunikasi tersangka dengan penjual menggunakan aplikasi pesan media sosial bukan WhatsApp (WA). Setelah pemesan membayar sabu-sabu yang dibeli, maka narkoba yang dipesan tersebut diletakkan di minimarket.
Pelaku biasanya meninggalkan sabu-sabu di titik-titik jalan atau bawah tiang listrik. Namun, kali ini ada modus baru dengan meletakkan di rak makanan sebuah minimarket.
Pelaku Aan Suhamzah (36), warga Kali Jambe, Kabupaten Sragen dibekuk lantaran menjadi kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ini, membawa sabu-sabu siap edar sebanyak 344 gram.
Menurut Deny Heryanto, pelaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Semula sabu-sabu itu, diterkam sebanyak satu kilogram, tetapi beberapa sudah diedarkan di Solo oleh pelaku.
Pelaku ini, merupakan seorang kurir yang bertugas membagi paket besar sabu-sabu dalam paket besar ke paket hemat. Saat ditangkap, polisi mengembangkan kasus itu, dan langsung menggeledah kediaman pelaku di Sragen.
Polisi berhasil menyita sebanyak satu paket besar sabu-sabu, lima paket sedang, tujuh paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, dan sebuah isolasi warna hitam untuk membungkus sabu-sabu itu.
"Jika dikalkulasi, sabu-sabu sekitar mencapai Rp400 juta lebih. Jumlah itu, belum termasuk dari jumlah awal yang sudah diedarkan tersangka," kata Deny.
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku dirinya memperoleh sabu-sabu dari rekannya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui dan belum pernah bertemu orang itu. Dirinya cuma diminta untuk ambil paket besar dan membagi ke dalam paket hemat.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Polisi selain mengungkap modus baru tersebut, dalam tiga bulan terakhir juga berhasil menangkap 30 pelaku dari 27 laporan. Kepolisian menyita sebanyak 412,1 gram sabu-sabu dan 25,16 gram ganja.
"Saya sudah 1,5 bulan ini, sebagai kurir. Saya dijanjikan akan diberikan uang upah sekitar Rp 5 juta. Namun, saya baru dikasih Rp 2 juta sudah ditangkap polisi," kata pelaku pula.