Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut itu mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi COVID-19 ini," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
Berita Terkait
PLN Icon Plus SBU Regional JBT sambut rombongan EV Journey Jakarta-Mandalika
Kamis, 25 April 2024 17:19 Wib
Jangan sampai kehabisan, beli tiket Proliga di PLN Mobile saja
Rabu, 24 April 2024 17:39 Wib
PLN Icon Plus tindaklanjuti laporan kabel FO rendah
Rabu, 24 April 2024 11:00 Wib
Transaksi SPKLU naik, PLN sajikan kenyamanan pemudik mobil listrik
Rabu, 24 April 2024 10:55 Wib
PLN Mobile Proliga 2024 segera digelar, dukung kemajuan voli RI
Selasa, 23 April 2024 16:07 Wib
PLN kampanyekan kendaraan listrik pada peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah
Senin, 22 April 2024 20:45 Wib
Cerita Luffi, Srikandi PLN yang terjun tangani banjir di Kudus
Senin, 22 April 2024 13:46 Wib
EV Journey Jakarta-Mandalika buktikan kesiapan ekosistem kendaraan listrik
Senin, 22 April 2024 9:09 Wib