Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menyosialisasikan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2021 yang ditetapkan sebesar Rp2.290.995,33 atau naik 3,27 persen dari UMK 2020 sebesar Rp2.218.451 kepada puluhan perusahaan di daerah setempat.
"Besaran UMK 2021 tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2021," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Senin.
Rencananya, kata dia, pihaknya akan mengundang 50 perwakilan perusahaan di Kudus untuk kegiatan sosialisasi tersebut, mengingat masih masa pandemi COVID-19.
Sementara perusahaan lainnya, akan diberikan surat terkait ketentuan UMK 2021 di Kabupaten Kudus.
Setelah ada sosialisasi tersebut, maka tahun 2021 semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK harus mematuhinya.
Berdasarkan aturan terbaru, kata dia, perusahaan tidak bisa lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021.
Melalui sosialisasi baik tatap muka maupun surat resmi, akan disampaikan terkait pembulatan nominal sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
"Silakan dibahas dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Kalaupun ada kebijakan pembulatan, maka harus di atas nominal UMK tersebut," ujarnya.
Untuk pemantauan kepatuhan perusahaan membayarkan upah sesuai ketentuan UMK 2021, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus akan membentuk tim pemantau upah pada bulan Februari 2020.