Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah Kadarusman diadili atas dugaan pencemaran nama baik terhadap bos perusahaan penyelenggara gelaran balap motor MXGP 2018 di Kota Semarang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Supriyanto di PN Semarang, Kamis, Kadarusman didakwa telah mencemarkan nama baik Direktur Utama PT Arena Sirkuit Internasional Judiarto Tjitrasmoro melalui media WhatsApp dan pemberitaan di beberapa media massa.
Jaksa penuntut umum Gilang Pramajasa menyebut perbuatan terdakwa tersebut pada tahun 2019 saat terdakwa masih menjabat sebagai Ketua IMI.
Dalam komentar grup WhatsApp dan pemberitaan media massa, terdakwa menyebut masih ada permasalahan dengan laporan pertanggungjawaban gelaran MXGP 2018.
Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa mengunggah kalimat-kalimat itu telah menyerang kehormatan dan nama baik Judiarto Tjitrasmoro.
Padahal, lanjut dia, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan MXGP 2018 telah diverifikasi dan diserahkan kepada terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 atau 310 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan jawaban.
"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua.
Baca juga: Tim Gajser berjaya di MXGP 2019
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib