Rembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi terhadap Calon Bupati Rembang Harno atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, Rabu.
Cabup Rembang nomor urut 1 yang hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang dengan didampingi pengacaranya itu mendapat 23 pertanyaan.
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Amin Fauzi, sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan tersebut merupakan upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan.
"Kami ingin mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Selain Harno, lanjut Amin, Bawaslu juga mengklarifikasi sejumlah saksi yang hadir pada kegiatan tersebut, termasuk meminta klarifikasi saksi ahli dari Kementerian Agama Rembang.
Sebagaimana diketahui, klarifikasi itu sebagai tindak lanjut penanganan pelanggaran dengan nomor register 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020.
Dalam perkara itu, ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu, yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.
Pada hari yang sama, Bawaslu Rembang juga melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi atas penanganan pelanggaran dengan nomor register 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 dengan terlapor Calon Bupati Rembang Abdul Hafidz.
Terlapor diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang.
Kedua kasus tersebut, diduga melanggar Pasal 69 Huruf i juncto Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan Pasal 69 Huruf i, para pasangan calon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Adapun sanksi terhadap Pasal 69 Huruf i diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Huruf g, Huruf i, atau Huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1.000.000,00.
Berita Terkait
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 25 April 2024 21:04 Wib
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib