BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda -Disnakertrans Jateng ingatkan perusahaan bayarkan tungakan iuran
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda bersama bidang pengawasan Disnakertrans Jawa Tengah kembali mengingatkan puluhan perusahaan agar segera membayarkan tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Puluhan perusahaan dikumpulkan di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Selasa dan dalam kesempatan tersebut dilakukan klarifikasi ke masing-masing perusahaan atas kesanggupan untuk melunasi iuran yang menunggak bahkan sebelum pandemi COVID-19.
Kegiatan tersebut dikemas dengan tema Optimalisasi peran bidang pengawasan Disnakertrans Jateng serta Satwasker wilayah Semarang terhadap kepatuhan pemberi kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang dikumpulkan tersebut beragam jumlah tunggakan dari mulai Rp4 juta hingga Rp200jutaan dan telah menunggak sebelum terjadi pandemi COVID-19.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono mengatakan sebenarnya langkah tersebut merupakan langkah lanjutan dari upaya sebelumnya untuk terus mengingatkan perusahaan agar membayarkan iuran para pekerja.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dari para pekerja dan secara undang-undang adalah wajib. Apalagi manfaatnya sangat luar biasa salah satunya mencegah lahirnya warga miskin baru," kata Teguh.
Dalam kesempatan tersebut Budi Prabawaningdyah selaku pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng melakukan klarifikasi ke masing-masing perusahaan dan menyatakan kesanggupan melunasi tunggakan.
"Tidak harus minggu ini, atau minggu depan, tetapi yang terpenting ada kesanggupan perusahaan melunasinya. Bisa diangsur karena memang kondisinya seperti ini. Silahkan sampaikan kendalanya agar tidak ada yang dirugikan," kata Budi.
Setelah dilakukan klarifikasi ke masing-masing perusahaan, secara bergantian perusahaan diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayarkan iuran tunggakan.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perusahaan juga menyampaikan kendala dan masalah yang dihadapinya seperti adanya pekerja yang masa kerjanya tidak lama, gonta-ganti pekerja, dan banyak yang tidak mau didaftarkan karena belum tahu manfaatnya.
Menanggapi hal tersebut, BPJSAMSOSTEK menyatakan siap melakukan sosialisasi dan berharap semua pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait dengan subsidi upah dari pemerintah, banyak perusahaan yang mulai melunasi tunggakan dan ada yang mendaftarkan pekerjanya.
Puluhan perusahaan dikumpulkan di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Selasa dan dalam kesempatan tersebut dilakukan klarifikasi ke masing-masing perusahaan atas kesanggupan untuk melunasi iuran yang menunggak bahkan sebelum pandemi COVID-19.
Kegiatan tersebut dikemas dengan tema Optimalisasi peran bidang pengawasan Disnakertrans Jateng serta Satwasker wilayah Semarang terhadap kepatuhan pemberi kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang dikumpulkan tersebut beragam jumlah tunggakan dari mulai Rp4 juta hingga Rp200jutaan dan telah menunggak sebelum terjadi pandemi COVID-19.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono mengatakan sebenarnya langkah tersebut merupakan langkah lanjutan dari upaya sebelumnya untuk terus mengingatkan perusahaan agar membayarkan iuran para pekerja.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dari para pekerja dan secara undang-undang adalah wajib. Apalagi manfaatnya sangat luar biasa salah satunya mencegah lahirnya warga miskin baru," kata Teguh.
Dalam kesempatan tersebut Budi Prabawaningdyah selaku pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng melakukan klarifikasi ke masing-masing perusahaan dan menyatakan kesanggupan melunasi tunggakan.
"Tidak harus minggu ini, atau minggu depan, tetapi yang terpenting ada kesanggupan perusahaan melunasinya. Bisa diangsur karena memang kondisinya seperti ini. Silahkan sampaikan kendalanya agar tidak ada yang dirugikan," kata Budi.
Setelah dilakukan klarifikasi ke masing-masing perusahaan, secara bergantian perusahaan diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayarkan iuran tunggakan.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perusahaan juga menyampaikan kendala dan masalah yang dihadapinya seperti adanya pekerja yang masa kerjanya tidak lama, gonta-ganti pekerja, dan banyak yang tidak mau didaftarkan karena belum tahu manfaatnya.
Menanggapi hal tersebut, BPJSAMSOSTEK menyatakan siap melakukan sosialisasi dan berharap semua pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait dengan subsidi upah dari pemerintah, banyak perusahaan yang mulai melunasi tunggakan dan ada yang mendaftarkan pekerjanya.