Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho usulan pembentukan atau pengaktifan kembali tim pemburu koruptor merupakan ide yang bagus.
"Tim pemburu koruptor itu bagus, saya sepakat itu. Akan tetapi, masih ada yang kurang karena yang namanya suatu pemburu itu 'kan ada alasan eksekusinya, apa itu? Undang-Undang tentang Pengembalian Aset, asset recovery, sehingga perampasan aset itu harus ada," katanya saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Oleh karena itu, kata dia, kalau memang pemerintah akan membuat suatu tim pemburu koruptor atau aset, harus diikuti Undang-Undang Perampasan Aset.
Baca juga: Mahfud MD: Tim pemburu koruptor segera dibentuk
"Jangan sampai nanti pemburuan tetapi tidak melakukan suatu pemblokiran, tidak ada perampasan. Ini masih kurang, aspek personel, ya, aspek perundangannya, iya, harus berbarengan," katanya menegaskan.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan DPR segera mempercepat proses Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dengan demikian, kata dia, begitu tim pemburu koruptor terbentuk, Undang-Undang Perampasan Aset menjadikan satu kesatuan bahwa perjalanannya berjalan dengan baik untuk melakukan pemburuan tersebut.
Hibnu mengatakan bahwa kewenangan tim pemburu koruptor tidak akan tumpang-tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Justru ini pada era sekarang suatu trigger (pelatuk, red.) tersendiri. Kami melihat pemerintah memberikan suatu trigger kepada pemburu yang lain untuk kerja lebih cepat," katanya.
Menurut dia, pemerintah mungkin melihat penegakan hukum yang sekarang ini, baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung, masih biasa-biasa saja sehingga ada lembaga atau tim baru yang dibentuk untuk mempercepat perampasan aset.
Ia menilai pembentukan tim pemburu koruptor tidak bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin membubarkan 18 lembaga negara.
"Ya, enggak apa-apa karena lembaga-lembaga yang lama ini 'kan tidak mempunyai suatu kinerja yang baik dan sudah tidak dibutuhkan. Namanya dinamika lembaga kan terus berproses, dinamika kehidupan, lembaga-lembaga itu saya kira sudah tidak dibutuhkan, lembaga baru yang dibutuhkan saat sekarang muncul lagi," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, lembaga yang dibutuhkan akan dimunculkan, sedangkan lembaga yang sudah tidak dibutuhkan akan dibubarkan.
"Itu bagian dari dinamika pemerintahan yang sekarang," katanya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat.
"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7).
Baca juga: Perppu nomor 1 tahun 2020 tak melindungi koruptor
Berita Terkait
Prof Hibnu : Gugatan atas kewenangan jaksa bentuk perlawanan koruptor
Kamis, 11 Mei 2023 19:42 Wib
Pakar hukum soroti pertimbangan hakim dalam vonis Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 15:44 Wib
Pakar minta Polda Jateng konsisten terkait lima polisi calo bintara
Kamis, 13 April 2023 15:42 Wib
Pakar hukum: Kasus pemalsuan QRIS kotak amal harus ditangani serius
Rabu, 12 April 2023 15:42 Wib
Prof Hibnu Nugroho dan perjuangan pencegahan tipikor di Indonesia
Jumat, 24 Februari 2023 13:22 Wib
Pakar sebut Polri perlu lakukan pendekatan progresif soal korban tewas jadi tersangka
Jumat, 27 Januari 2023 21:17 Wib
Pakar: Penegakan hukum di Indonesia hadapi tantangan
Rabu, 4 Januari 2023 15:10 Wib
Pakar hukum: Polri memasuki era baru
Sabtu, 15 Oktober 2022 13:14 Wib