Semarang (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan kasus oknum polisi, Aipda J, yang diduga sebagai penyelenggara judi sabung ayam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Kamis, mengatakan, oknum anggota Polsek Genuk tersebut berperan sebagai koordinator penyelenggara judi sabung ayam yang digelar di Pasar Banjardowo
Bersama dengan tersangka, kata dia, dilimpahkan pula barang bukti delapan ayam aduan, uang Rp14 juta, serta perangkat yang digunakan untuk sabung ayam.
"Praktik judi ini sudah berjalan sekitar enam bulan sebelum akhirnya dibongkar oleh polisi," katanya.
Ia menuturkan omzet judi sabung ayam tersebut mencapai Rp2 juta di setiap penyelenggarannya.
Ia menjelaskan tersangka memperoleh pemasukan dari penonton yang membayar Rp10 ribu serta komisi 10 persen dari tiap pemilik ayam yang menang
Selain J, satu tersangka lain yang merupakan warga sipil berinisial FN juga dilimpahkan ke kejaksaan.
FN sendiri, kata dia, berperan sebagai pencatat hasil pertandingan.
Dalam berkas yang dilimpahkan, lanjut dia, diketahui masih ada 6 pelaku lain yang diburu dengan peran sebagai panitia penyelenggara judi sabung ayam.
Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Judi sabung ayam yang melibatkan oknum polisi itu sendiri dibongkar oleh Polrestabes Semarang pada Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Cegah judi "online", Kemenag terjunkan 50 ribu penyuluh agama