Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Hibnu menanggapi persoalan salah seorang mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah (HAS) yang tewas tertabrak purnawirawan Polri, namun justru dijadikan sebagai tersangka.
Ia mengakui penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia.
Menurut dia, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.
"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pula.
Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.
Dalam hal ini, kata dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya pula.
Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai.
Secara stigma, kata dia, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia lagi, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.
"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.
Dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, kata dia, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan.
"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Prof Hibnu.
Berita Terkait
![Polisi identifikasi pelaku penipuan data pelamar kerja untuk pinjol](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/15/IMG-20240709-WA0065.jpg)
Polisi identifikasi pelaku penipuan data pelamar kerja untuk pinjol
Senin, 15 Juli 2024 15:45 Wib
![Memulihkan mental dan psikologi anak dampak gempa Batang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/14/Trauma-healing-di-batang.jpg)
Memulihkan mental dan psikologi anak dampak gempa Batang
Senin, 15 Juli 2024 6:00 Wib
![Bayi 9 bulan jadi salah satu korban kecelakaan maut di tol Boyolali](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/13/kecelakaan_2.jpg)
Bayi 9 bulan jadi salah satu korban kecelakaan maut di tol Boyolali
Sabtu, 13 Juli 2024 22:53 Wib
![KITB salurkan 300 sak semen dan 100 sembako korban gempa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/Dirut-KITB-Ngurah-Wirawan.jpg)
KITB salurkan 300 sak semen dan 100 sembako korban gempa
Kamis, 11 Juli 2024 17:00 Wib
![Pemprov Jateng serahkan bantuan korban gempa di Batang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/PJ-Gubernur-Serahkan-bantuan-gempa-di-btg.jpg)
Pemprov Jateng serahkan bantuan korban gempa di Batang
Rabu, 10 Juli 2024 15:39 Wib
![Tanah longsor di tambang Gorontalo, korban meninggal capai 23 orang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/IMG-20240710-WA0014.jpg)
Tanah longsor di tambang Gorontalo, korban meninggal capai 23 orang
Rabu, 10 Juli 2024 8:45 Wib
![Pemkot Pekalongan lakukan pendampingan delapan korban kasus AMPK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/09/Baner-stop-kekerasan-seksual-di-Pkl.jpg)
Pemkot Pekalongan lakukan pendampingan delapan korban kasus AMPK
Selasa, 9 Juli 2024 13:53 Wib
![Polda Jateng buka dapur umum dan trauma healing korban gempa di Batang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/08/WhatsApp-Image-2024-07-08-at-13.40.29.jpeg)
Polda Jateng buka dapur umum dan trauma healing korban gempa di Batang
Senin, 8 Juli 2024 14:19 Wib