Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Tengah harus konsisten terkait dengan penanganan terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.
"Maksudnya begini, ketika satu masalah hukum yang terkait dengan anak buahnya, tidak pandang bulu, harus diselesaikan dengan hukum, apalagi itu masalah perkara pidana, masalah suap," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis.
Dengan demikian, kata dia, apa yang dilakukan Polda Jateng harus konsisten dan jangan sampai menunggu perdebatan seperti saat sekarang.
Ia pun menanggapi pemberitaan tentang jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu (12/4).
Dalam jawaban tertulis itu terungkap bahwa lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng diketahui tidak pernah diproses hukum.
Sementara dalam pemberitaan berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada hari Minggu (19/4) disebutkan bahwa proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat.
"Siapa pun yang melakukan suatu tindak pidana ya harus proses hukum, kalau etik ya proses etik," tegas Hibnu.
Akan tetapi kenyataannya, kata dia, ketika oknum polisi melanggar hukum pasti melanggar kode etik dan jika melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Oleh karena itu kalau ada oknum polisi melanggar hukum, lanjut dia, harus segera selesaikan permasalahan hukumnya, sehingga tidak menjadikan suatu perdebatan dan tidak menjadikan suatu penilaian buruk di masyarakat.
"Meskipun penegak hukum ya equality before the law, semua warga negara memiliki perlakuan dan hak yang sama di hadapan hukum," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu
Disinggung mengenai kemungkinan eksepsi atau jawaban tertulis Kapolda Jateng itu ditujukan untuk menghindari praperadilan, Hibnu mengatakan hal itu tidak ada kaitannya karena praperadilan itu sebenarnya untuk menguji sah atau tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan perkara.
Hanya saja dalam perkara lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri itu, kata dia, ada suatu cerita mekanisme yang sangat disayangkan.
"Kenapa hal tersebut sampai keluar dalam suatu permohonan praperadilan yang ternyata ada dua pendapat yang berbeda. Yang benar, yang mana, apakah yang tertulis, apakah yang tidak tertulis," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku lebih condong terhadap jawaban tertulis kuasa hukum Kapolda Jateng karena hal itu sebagai fakta yang disampaikan dalam forum persidangan.
Menurut dia, jawaban tertulis itu yang sah dan berarti memang belum dilakukan apa pun terhadap lima oknum polisi tersebut.
"Ini merupakan koreksi pada Polda Jateng untuk betul-betul dilakukan suatu pemeriksaan yang cepat," katanya.
Terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan jika lima oknum polisi itu diproses hukum, Prof Hibnu menilai berita tersebut sebagai jawaban sementara yang ternyata di lapangan belum ada proses hukum.
Menurut dia, informasi tentang proses hukum itu harus benar-benar dicek kebenarannya agar jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.
Berita Terkait
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
Sabtu, 9 November 2024 0:29 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut kasus narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:16 Wib
Bawaslu Batang-Jateng duga dua oknum kades terlibat politik praktis
Rabu, 18 September 2024 15:37 Wib
Lima polisi selewengkan barang bukti narkoba akhirnya dipidana
Senin, 29 Juli 2024 23:04 Wib
UMS berhentikan oknum dosen lakukan tindak pelecehan seksual
Sabtu, 20 Juli 2024 20:01 Wib
Lima oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jateng diamankan karena selewengkan BB ratusan gram
Senin, 15 Juli 2024 18:51 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib