Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menyiapkan beberapa strategi pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020 guna mewujudkan pilkada dan pemilih yang berkualitas.
"Berbagai strategi dan upaya pengawasan kami siapkan agar tahapan ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun di Semarang, Selasa.
Ia menyebutkan strategi pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jateng antara lain berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, mendirikan posko laporan dan pengaduan data pemilih, melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat.
Baca juga: Bawaslu Jateng minta KPU cermat dan transparan bentuk petugas data
Bawaslu juga menyusun pemetaan kerawanan data pemilih seperti kerawanan dari sisi kepadatan pemilih, daerah perbatasan, pemilih rentan, zona merah COVID-19, masalah perekaman KTP elektronik.
Bawaslu juga menyusun pemetaan kerawanan data pemilih seperti kerawanan dari sisi kepadatan pemilih, daerah perbatasan, pemilih rentan, zona merah COVID-19, masalah perekaman KTP elektronik.
Menurut dia, pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih sangat penting dengan tujuan antara lain memastikan warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk pilkada, memastikan pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih, dan memastikan bahwa penetapan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga akan melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pilkada 2020 yang mulai berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020," ujarnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Purbalingga akan lakukan tes cepat terhadap 2.129 PPDP
Kendati demikian, ia mengungkapkan beberapa titik krusial yang harus diwaspadai dalam penyusunan daftar pemilih antara lain petugas tidak melakukan coklit ke lapangan, DPS dan DPT tidak diumumkan oleh petugas, PPS tidak transparan dalam proses publikasi data pemilih.
Kemudian, rapat pleno rekapitulasi data pemilih secara berjenjang tidak melibatkan peserta pemilihan, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercantum di daftar pemilih, hingga pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk di dalam daftar pemilih.
"Dalam melakukan coklit, PPDP dan pengawas harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta menjaga keselamatan petugas dan para pemilih. Tujuannya untuk menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir," katanya.
Baca juga: Partai Gerindra resmi mengusung Mugiyono-Ali Makhsun di Pilkada Demak