Semarang (ANTARA) - Cakupan kepesertaan program JKN-KIS di Kota Semarang per Juni 2020 telah mencapai 95.39 persen atau sebanyak 1.597.105 jiwa dengan sebaran 248 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 23 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) serta 12 Apotek program rujuk balik (PRB) dan 4 laboratorium jejaring.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah S pada Forum Komunikasi dan Kemitraan Pemangku Kepentingan Semester II yang dalam kesempatan tersebut juga dibahas sejumlah isu terkini dalam program JKN-KIS dengan harapan seluruh aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan program dapat terlaksana secara maksimal, persepsi dapat disamakan, masukan dapat dijalankan demi terwujudnya masyarakat yang sehat.
Dalam forum komunikasi dan kemitraan tersebut juga terdapat beberapa hal yang dikoordinasikan, pertama diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kedua Dukungan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang adanya produk hukum himbauan bagi badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS.
Selain itu dalam pasal 8 Peraturan Menteri Sosial 21 Tahun 2019 diatur terkait reaktifitasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS yang dinonaktifkan melalui SK Menteri Sosial bahwa peserta PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dapat dilakukan re-aktifasi (pengaktifan kembali) apabila dibutuhkan layanan kesehatan.
"Peserta sebelumya dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan atau ke kantor untuk mengetahui status kepesertaan, lalu melaporkan ke Dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga dan KTP untuk selanjutnya diterbitkan surat keterangan permohonan re-aktifasi kepada BPJS Kesehatan," kata Mirah.
Baca juga: BPJS Kesehatan sesuaikan pelayanan dengan indikasi medis peserta
Baca juga: Di rumah pun tetap bisa konsultasi dokter dengan Mobile JKN
Bagi peserta PBI yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, lanjut Mirah, dapat mengurus reaktifasi dengan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Daftar Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketiga, penganggaran iuran JKN-KIS bagi ASN kota Semarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bahwa besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja, batas atas penghasilan sebagai dasar penghitungan iuran adalah Rp12 juta dan batas bawah sebesar upah minimum kabupaten/kota.
"Kami telah menganggarkan iuran JKN-KIS bagi ASN kami, agar sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam perpres jaminan kesehatan," tambah Kepala BAPPEDA Kota Semarang Bunyamin.
Suksesnya pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di berbagai lini, perlu dukungan baik dari pemerintah maupun masyarakat, sejalan dengan hal tersebut pertemuan rutin telah dilakukan BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah.
Baca juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 ke APINDO
Berita Terkait
Kenal lebih dekat Program JKN, BEM Unnes sambangi BPJS Kesehatan
Selasa, 14 Mei 2024 17:05 Wib
May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cilacap serahkan santunan ke ahli waris peserta
Selasa, 14 Mei 2024 13:52 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Grobogan Purwodadi lakukan employee voluntering
Rabu, 8 Mei 2024 15:02 Wib
Persi Jateng ingatkan pentingnya cegah "fraud" penyelenggaraan JKN
Rabu, 8 Mei 2024 12:08 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda serahkan santunan pada Kenduri Seni
Selasa, 7 Mei 2024 16:21 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kacab Grobogan Purwodadi peringati Hari Buruh bersama bupati
Senin, 6 Mei 2024 18:01 Wib
BPJAMSOSTEK Kacab Semarang Majapahit eratkan kebersamaan lewat halal bihalal
Minggu, 5 Mei 2024 16:14 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit peringati Hari Buruh bersama Bupati Demak
Sabtu, 4 Mei 2024 20:13 Wib