BPJS Kesehatan sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 ke APINDO
Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan kali ini kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang dan Kabupaten Demak untuk menyamakan persepsi dan melakukan koordinasi agar setiap badan usaha patuh mendaftar dan membayar iuran program JKN-KIS.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.
Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta Nur Wulan Uswatun Khasanah mengatakan hadir dalam kesempatan sosialisasi tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Hadirnya Peraturan Presiden tersebut, lanjut Nur Wulan, merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam kesinambungan program JKN-KIS, mengingat adanya putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, sehingga pemerintah diharapkan memperbaiki ekosistem secara menyeluruh pada program JKN-KIS.
Selain itu dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.
“Pengaturan batas bawah berlaku untuk semua Peserta PPU baik PPU Pemerintah maupun PPU swasta,” kata Nur Wulan.
Baca juga: Ibu rumah tangga di Kudus juga rasakan manfaat JKN-KIS
Baca juga: Penyesuaian iuran, pemerintah bantu peserta JKN-KIS kelas III
Hadirnya program JKN-KIS memberikan beberapa manfaat yakni Protection (peserta akan terlindungi terutama sakit berbiaya mahal), Sharing (peserta dapat membantu yang sakit jika ia tetap sehat), dan Compliance (peserta taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004).
Untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, seluruh penduduk Indonesia diharapkan dapat aktif bergotong-royong menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan peran aktif seluruh pihak atau multistakeholders seperti fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan badan usaha diharapkan dapat berdampak pada pelayanan program JKN-KIS yang optimal.
“Mari bersama-sama menyadari, terutama badan usaha agar menjaminkan pekerjanya ke program JKN-KIS di awal waktu. Kesehatan itu utama sehingga perlu kita jamin dan juga dibayarkan iurannya agar pekerja tetap sehat,” tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno.
Sutrisno menambahkan ke depannya Dinas Tenaga Kerja, APINDO, dan BPJS Kesehatan Cabang Semarang akan lebih rutin melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan program JKN-KIS bagi badan usaha.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.
Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta Nur Wulan Uswatun Khasanah mengatakan hadir dalam kesempatan sosialisasi tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Hadirnya Peraturan Presiden tersebut, lanjut Nur Wulan, merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam kesinambungan program JKN-KIS, mengingat adanya putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, sehingga pemerintah diharapkan memperbaiki ekosistem secara menyeluruh pada program JKN-KIS.
Selain itu dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.
“Pengaturan batas bawah berlaku untuk semua Peserta PPU baik PPU Pemerintah maupun PPU swasta,” kata Nur Wulan.
Baca juga: Ibu rumah tangga di Kudus juga rasakan manfaat JKN-KIS
Baca juga: Penyesuaian iuran, pemerintah bantu peserta JKN-KIS kelas III
Hadirnya program JKN-KIS memberikan beberapa manfaat yakni Protection (peserta akan terlindungi terutama sakit berbiaya mahal), Sharing (peserta dapat membantu yang sakit jika ia tetap sehat), dan Compliance (peserta taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004).
Untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, seluruh penduduk Indonesia diharapkan dapat aktif bergotong-royong menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan peran aktif seluruh pihak atau multistakeholders seperti fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan badan usaha diharapkan dapat berdampak pada pelayanan program JKN-KIS yang optimal.
“Mari bersama-sama menyadari, terutama badan usaha agar menjaminkan pekerjanya ke program JKN-KIS di awal waktu. Kesehatan itu utama sehingga perlu kita jamin dan juga dibayarkan iurannya agar pekerja tetap sehat,” tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno.
Sutrisno menambahkan ke depannya Dinas Tenaga Kerja, APINDO, dan BPJS Kesehatan Cabang Semarang akan lebih rutin melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan program JKN-KIS bagi badan usaha.