Dinilai berbelit-belit, psikologis permaisuri Keraton Agung Sejagat segera dicek
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah akan mengecek kondisi psikologis permaisuri Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan karena masih merasa menerima amanah sebagai ratu.
"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia.
Baca juga: Geger Keraton Agung Sejagat, 18 orang diperiksa polisi
Sementara itu, Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa, lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.
Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
Baca juga: Ditemukan cabang Keraton Agung Sejagat di Klaten
Baca juga: Ratu Keraton Sejagat mengaku warga Kalibata, Lurah: Tak ada nama itu
"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia.
Baca juga: Geger Keraton Agung Sejagat, 18 orang diperiksa polisi
Sementara itu, Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa, lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.
Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
Baca juga: Ditemukan cabang Keraton Agung Sejagat di Klaten
Baca juga: Ratu Keraton Sejagat mengaku warga Kalibata, Lurah: Tak ada nama itu