Semarang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap Bupati Kudus M.Tamzil ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Hari ini kami limpahkan dua berkas kasus suap Bupati Kudus," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan usai pelimpahan di Semarang, Selasa.
Dua berkas yang dilimpahkan tersebut, kata dia, masing-masing atas nama tersangka M.Tamzil dan staf khusus Bupati Kudus, Agoes Soeranto.
Baca juga: Penyuap Bupati Kudus dituntut 3 tahun
Menurut dia, perkara ini merupakan bagian dari terdakwa Akhmad Shofian, sebagai penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus.
Perkara Akhmad Shofian sendiri sudah memasuki tahap penuntutan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus itu dituntut 3 tahun penjara.
Sementara itu, juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan pelimpahan berkas perkara suap Bupati Kudus tersebut.
Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
"Selanjutnya akan ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," katanya.
Baca juga: Penyuap Bupati Kudus rela pakai uang masuk kuliah anaknya
Berita Terkait
Kejari Sukoharjo limpahkan kasus penganiayaan santri ke pengadilan
Kamis, 3 Oktober 2024 15:45 Wib
Kasus pabrik "Happy Water" dilimpahkan ke Kejari Semarang
Selasa, 2 Juli 2024 18:29 Wib
Bareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang
Kamis, 27 Juni 2024 13:11 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kasus delapan penagih utang dilimpahkan ke Kejari Semarang
Rabu, 31 Januari 2024 19:02 Wib
Empat tersangka pengiriman rokok ilegal dilimpahkan ke Kejari Semarang
Rabu, 27 September 2023 9:42 Wib
Pembunuh Irwan Hutagalung terancam penjara seumur hidup
Rabu, 6 September 2023 21:32 Wib