Semarang (ANTARA) - Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara pabrik yang memroduksi narkoba jenis "Happy Water" yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, ke kejaksaan negeri setempat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Fardhiyan saat pelimpahan berkas di Kejari Kota Semarang, Selasa, mengatakan, dua tersangka, masing-masing PR dan F, dilimpahkan ke penuntutan bersama barang bukti 1.200 kemasan "Happy Water" siap edar.
Selain itu, lanjut dia, terdapat barang bukti berupa 14 kg Methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut.
Menurut dia, sindikat pengelola pabrik narkoba ini menggunakan modus pengiriman bahan baku yang tidak sekaligus untuk mengelabui petugas.
"Pelaku ini memesan bahan baku secara bertahap, sehingga tidak dicurigai oleh bea cukai sebagai pembuat narkoba," katanya.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan.
Menurut dia, selain JPU sari Kejaksaan Agung, terdapat dua jaksa dari Kejari Semarang yang akan membantu selama proses persidangan.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis "Happy Water" di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024.
Narkoba jenis "Happy Water" yang memiliki kemiripan efek seperti ekstasi tersebut sejenis dengan pengungkapan yang dilakukan sebelumnya di Thailand.
Berita Terkait
![Bareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/IMG_20240627_120234.jpg)
Bareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang
Kamis, 27 Juni 2024 13:11 Wib
![Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/29/kantor-kejari.jpg)
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
![Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/06/IMG_20240306_192141.jpg)
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
![Kasus delapan penagih utang dilimpahkan ke Kejari Semarang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/31/IMG_20240131_170526.jpg)
Kasus delapan penagih utang dilimpahkan ke Kejari Semarang
Rabu, 31 Januari 2024 19:02 Wib
![Empat tersangka pengiriman rokok ilegal dilimpahkan ke Kejari Semarang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2023/09/27/IMG_20230927_090459.jpg)
Empat tersangka pengiriman rokok ilegal dilimpahkan ke Kejari Semarang
Rabu, 27 September 2023 9:42 Wib
![Pembunuh Irwan Hutagalung terancam penjara seumur hidup](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2023/09/06/IMG_20230906_165411.jpg)
Pembunuh Irwan Hutagalung terancam penjara seumur hidup
Rabu, 6 September 2023 21:32 Wib
![Tersangkut suap, Bupati Kudus M Tamzil dan staf khusus siap disidangkan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2019/12/03/pelimpahan-kudus.jpg)
Tersangkut suap, Bupati Kudus M Tamzil dan staf khusus siap disidangkan
Selasa, 3 Desember 2019 15:55 Wib
![Kejari Temanggung terima pelimpahan kasus rokok ilegal](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2019/10/18/rokok-ilegal.jpg)
Kejari Temanggung terima pelimpahan kasus rokok ilegal
Jumat, 18 Oktober 2019 22:48 Wib