Semarang (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, terdakwa penyuap Bupati Kudus, rela menggunakan uang yang disiapkan untuk membayar uang masuk kuliah anaknya sebagai bagian suap jabatan kepada Bupati Kudus.
Hal tersebut diungkapkan Akhmad Shofian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam sidang, terdakwa menjelaskan dari mana saja asal uang suap dengan total Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap tersebut.
Pemberian pertama sebesar Rp250 juta, terdakwa mengaku sempat mengajukan pinjaman ke bank serta menjual mobil pribadinya.
Uang untuk mendaftar kuliah anaknya, kata dia, diberikan pada penyerahan kedua juga sebesar Rp250 juta.
"Itu uang untuk masuk kuliah. Tahun ini anak kuliah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Sementara terhadap pemberian ketiga, terdakwa mengaku meminjam dari rekan kerjanya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk menjadi "justice collaborator".
Ia mengaku sudah mengatakan seluruhnya secara apa adanya di depan persidangan.
Atas permohonan itu, Hakim Sulistyono mempersilakan untuk mengajukannya secara tertulis.
"Kalau mau jadi JC ya harus berterus terang. Bongkar praktik-praktik seperti itu," katanya.
Berita Terkait
Salah satu tersangka penyuap Lukas Enembe meninggal dunia
Senin, 3 Juni 2024 15:35 Wib
Hakim vonis mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang satu tahun
Rabu, 1 November 2023 23:16 Wib
Pengadilan Tipikor adili empat pejabat penyuap Bupati Pemalang
Rabu, 13 September 2023 14:13 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
JPU tuntut penyuap pejabat DJKA dihukum penjara 4 tahun 2 bulan
Kamis, 24 Agustus 2023 14:45 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang adili tiga pejabat penyuap Bupati Pemalang
Rabu, 23 Agustus 2023 17:11 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga kadis penyuap Bupati Pemalang
Senin, 21 Agustus 2023 10:18 Wib
Inilah delapan kades penyuap dosen UIN yang dituntut 3 tahun penjara
Selasa, 14 Februari 2023 14:51 Wib