Semarang (ANTARA) - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo meminta tempat karaoke yang terbukti menjadi kedok prostitusi terselubung direkomendasikan untuk dicabut perizinannya dan ditutup.
Hal tersebut disampaikan Anang di Semarang, Selasa, menanggapi pengungkapan praktik prostitusi di Karaoke Zeus Semarang oleh Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, di saat Pemerintah Kota Semarang dalam semangat untuk menutup lokalisasi, namun justru prostitusi beralih ke tempat karaoke yang legal.
Baca juga: Polda bongkar prostitusi di Karaoke Zeus dan Emporium Semarang
"Tempat karaoke ini notabenenya merupakan tempat resmi," katanya.
Komisi D DPRD Kota Semarang sebagai mitra kerja Dinas Pariwisata, kata dia, langsung mengambil inisiatif untuk mengumpulkan para pengusaha karaoke.
DPRD, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait soal pelanggaran Karaoke Zeus.
"Kalau memang pelanggarannya prostitusi berkedok tempat karaoke, tentu perizinannya harus dicabut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang.
Polisi mengamankan seorang muncikari berinisial IFH beserta sejumlah barang bukti.
Modusnya, muncikari tersebut menyediakan wanita pekerja seks komersial sekaligus kamar bagi pemesannya.
Polisi sendiri masih mendalami kasus ini berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan manajemen tempat karaoke tersebut.
Baca juga: Kemensos: Seluruh lokalisasi prostitusi di Pulau Jawa telah ditutup
Berita Terkait
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Semarang banjir, perjalanan kereta api terganggu
Kamis, 14 Maret 2024 6:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Ekonomi Jateng 2023 tumbuh 4,98 persen
Senin, 5 Februari 2024 22:06 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Dua pelaku perusakan bus Persekat di Cilacap diringkus
Selasa, 23 Januari 2024 23:29 Wib