BPJS Ketenagakerjaan jamin seluruh biaya Satpol PP korban tersengat listrik
Semarang (ANTARA) - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengunjungi petugas Satpol PP Kabupaten Bantul yang menjadi korban kecelakaan kerja di RS Sarjito Yogyakarta untuk memastikan korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mandapatkan penanganan cepat dan dilayani dengan baik.
Kecelakaan kerja bermula ketika 9 orang personil Satpol PP hendak menurunkan baliho di Simpang Empat Banjardadap, namun, belum lama mereka bekerja terdengar suara ledakan dari kabel yang tidak sengaja mengenai petugas yang menyebabkan kedua orang terpental karena tersengat aliran listrik.
Akibat kejadian tersebut 1 orang meninggal atas nama Ardi Suryo Nugroho dan 1 orang lainnya atas nama Sigit Priyarmo harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung pengobatan kecelakaan kerja tanpa batasan
"Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, sedangkan untuk korban yang masih dirawat, kami akan membayar seluruh biaya perawatan hingga sembuh," jelas Krishna.
Awalnya korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Rajawali Citra Bantul, namun karena salah satu korban membutuhkan perawatan lanjutan, maka dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito yang merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di berbagai daerah, apabila ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, silakan langsung mendatangi rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk dapat langsung dilayani secara gratis”, tambah Krishna.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan optimalkan kerja sama dengan Kejati Jateng
Sementara untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Krishna menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan menjamin tenaga kerja dari risiko kerja, sehingga tenaga kerja dapat merasa aman dan tenang dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, bahkan saat tenaga kerja tersebut sedang dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan gaji korban, selama yang bersangkutan belum mampu bekerja larena masih dalam proses perawatan.
"Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, oleh karena itu saya mengimbau kepada semua pekeja agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa aman dan tenang saat bekerja," tutup Krishna.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dorong PLKK berikan layanan terbaik
Baca juga: Perusahaan tutup saja jika tak bayar BPJS
Kecelakaan kerja bermula ketika 9 orang personil Satpol PP hendak menurunkan baliho di Simpang Empat Banjardadap, namun, belum lama mereka bekerja terdengar suara ledakan dari kabel yang tidak sengaja mengenai petugas yang menyebabkan kedua orang terpental karena tersengat aliran listrik.
Akibat kejadian tersebut 1 orang meninggal atas nama Ardi Suryo Nugroho dan 1 orang lainnya atas nama Sigit Priyarmo harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung pengobatan kecelakaan kerja tanpa batasan
"Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, sedangkan untuk korban yang masih dirawat, kami akan membayar seluruh biaya perawatan hingga sembuh," jelas Krishna.
Awalnya korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Rajawali Citra Bantul, namun karena salah satu korban membutuhkan perawatan lanjutan, maka dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito yang merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di berbagai daerah, apabila ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, silakan langsung mendatangi rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk dapat langsung dilayani secara gratis”, tambah Krishna.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan optimalkan kerja sama dengan Kejati Jateng
Sementara untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Krishna menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan menjamin tenaga kerja dari risiko kerja, sehingga tenaga kerja dapat merasa aman dan tenang dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, bahkan saat tenaga kerja tersebut sedang dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan gaji korban, selama yang bersangkutan belum mampu bekerja larena masih dalam proses perawatan.
"Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, oleh karena itu saya mengimbau kepada semua pekeja agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa aman dan tenang saat bekerja," tutup Krishna.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dorong PLKK berikan layanan terbaik
Baca juga: Perusahaan tutup saja jika tak bayar BPJS