Perusahaan tutup saja jika tak bayar BPJS
Temanggung (ANTARA) - Pengusaha yang tidak membayar upah dan jaminan sosial bagi karyawannya lebih baik tutup saja, kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq.
Kadziq di Temanggung, Rabu, mengatakan membayar upah dan jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung.
Menurut dia, kewajiban perusahaan membayarkan upah pekerja minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga mengenai pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan kepada pekerjanya, hal itu sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi para pengusaha.
"Betul kata para buruh, jika perusahaan tidak mampu membayar, maka tidak usah membuat usaha, karena buat apa membuat usaha, merekrut buruh, kemudian malah sembarangan, upah pekerjanya tidak sesuai UMK, kemudian tidak membayarkan BPJS-nya," katanya.
Baca juga: Meninggal mendadak, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp435 juta
Baca juga: BPJS Kesehatan jamin pasien kecelakaan tunggal
Ia menuturkan jika kondisi sudah demikian, percuma saja sebuah perusahaan didirikan, karena dengan kondisi itu perusahaan bukan memberikan banyak manfaat, akan tetapi malah memberikan kesengsaraan kepada masyarakat, dalam hal ini pekerjanya.
Ia menyampaikan pelaku usaha saat merintis sebuah usaha tentu harus berpikir jauh, bagaimana membayarkan hak-hak kepada para pekerjanya.
Ia mengatakan Temanggung berkomitmen menjadi kabupaten ramah investasi sehingga prinsip investasi yang akan dijalankan di Kabupaten Temanggung juga harus benar-benar berpihak kepada masyarakat hingga tingkat bawah.
"Jika investasi yang ada mengorbankan masyarakat, maka lebih baik tidak perlu ada investasi," katanya.
Kepala Cabang Pembantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Temanggung Albertus Wahyudi Setya Basuki mengatakan masih ada sejumlah perusahaan tidak membayarkan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerjanya.
Padahal jaminan sosial tersebut merupakan hak yang harus diberikan pemberi kerja kepada para pekerjanya.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan wajib diberikan. Bukan hanya karyawan saja yang berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja magang pun berhak mendapatkan jaminan sosial itu karena jika pekerja mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, namun dia tidak terdaftar, maka dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya, mendapatkan klaim jaminan kecelakaan, misalnya," kata Wahyudi.*
Kadziq di Temanggung, Rabu, mengatakan membayar upah dan jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung.
Menurut dia, kewajiban perusahaan membayarkan upah pekerja minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga mengenai pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan kepada pekerjanya, hal itu sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi para pengusaha.
"Betul kata para buruh, jika perusahaan tidak mampu membayar, maka tidak usah membuat usaha, karena buat apa membuat usaha, merekrut buruh, kemudian malah sembarangan, upah pekerjanya tidak sesuai UMK, kemudian tidak membayarkan BPJS-nya," katanya.
Baca juga: Meninggal mendadak, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp435 juta
Baca juga: BPJS Kesehatan jamin pasien kecelakaan tunggal
Ia menuturkan jika kondisi sudah demikian, percuma saja sebuah perusahaan didirikan, karena dengan kondisi itu perusahaan bukan memberikan banyak manfaat, akan tetapi malah memberikan kesengsaraan kepada masyarakat, dalam hal ini pekerjanya.
Ia menyampaikan pelaku usaha saat merintis sebuah usaha tentu harus berpikir jauh, bagaimana membayarkan hak-hak kepada para pekerjanya.
Ia mengatakan Temanggung berkomitmen menjadi kabupaten ramah investasi sehingga prinsip investasi yang akan dijalankan di Kabupaten Temanggung juga harus benar-benar berpihak kepada masyarakat hingga tingkat bawah.
"Jika investasi yang ada mengorbankan masyarakat, maka lebih baik tidak perlu ada investasi," katanya.
Kepala Cabang Pembantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Temanggung Albertus Wahyudi Setya Basuki mengatakan masih ada sejumlah perusahaan tidak membayarkan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerjanya.
Padahal jaminan sosial tersebut merupakan hak yang harus diberikan pemberi kerja kepada para pekerjanya.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan wajib diberikan. Bukan hanya karyawan saja yang berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja magang pun berhak mendapatkan jaminan sosial itu karena jika pekerja mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, namun dia tidak terdaftar, maka dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya, mendapatkan klaim jaminan kecelakaan, misalnya," kata Wahyudi.*