Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang memerintahkan uang saweran sejumlah pengusaha di Kabupaten Kebumen sebesar Rp1,48 miliar yang belum sempat diserahkan kepada Wakil Ketua non-aktif DPR Taufik Kurniawan dalam pengurusan DAK untuk kabupaten itu dirampas untuk negara.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017 yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Semarang, Senin.
"Memerintahkan uang Rp1,48 miliar yang dititipkan pada rekening KPK dirampas untuk negara," kata Antonius.
Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan penyebab PAN kandas di Jateng
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyatakan uang tersebut merupakan fee tahap ketiga yang belum sempat diberikan kepada Taufik.
"Meski belum diberikan, tetapi uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana," katanya.
Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang memperoleh jatah proyek yang dibiayai DAK.
Baca juga: Tiga mantan anggota Banggar DPR jadi saksi kasus Taufik Kurniawan