Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang sekaligus mengamankan ratusan gram ganja kering, tembakau gorila, serta puluhan butir pil hexyimer.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pada kasus itu, polisi berhasil meringkus empat pengedar sekaligus pemakai narkoba di tempat dan waktu yang berbeda.
"Para tersangka merupakan pengedar dan atau pemakai narkoba. Para tersangka tersebut adalah Ikhwanul Kirom (25), Gibran (18), Andre Setiawan (19), dan Teedi alias Cengklong (25)," katanya.
Ia mengatakan tersangka Ikhwanul Kirom alias Daok (25), warga Podosugih, Kecamatan Pekalongan ditangkap polisi di dekat rumahnya dengan barang bukti berupa 17 paket daun ganja kering seberat 171,36 gram,
Baca juga: BNNP Jateng ringkus enam pengedar narkoba lintas provinsi
Dari keterangan tersangka, kata dia, daun ganja kering tersebut selain dikonsumsi sendiri juga sebagai besar dijual melalui pesan daring kepada orang lain.
"Tersangka Ikhwanul akan kami jerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Adapun tersangka Gibran (18), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi dengan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 0,07 gram dan sebuah ponsel.
Ia didampingi Kepala Subbagian Humas Iptu Suparji mengatakan tersangka Gibran mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dengan memesan secara daring melalui instagram.
"Pesannya melalui instagram. Dia (pemasok) lokasinya sepertinya di Karawang kemudian tersangka mentransfer tembakau gorila itu pada pemesan," katanya.
Menurut dia, pada operasi yang digelar selama sepekan terakhir ini, polisi kemudian menangkap Andre Setiawan (19), warga Sapugarut, Kabupaten Pekalongan di tangkap polisi di gang pabrik tekstil Pismatek.
Pada penangkapan terhadap tersangka Andre Setiawan itu, kata dia, polisi mengamankan ganja kering seberat 11,9 gram, satu telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
"Adapun tersangka Teedi Ambara alias Cengklong (26) warga Desa Karanganyar Kecamatan Tirto ditangkap polisi dengan barang bukti berupa 84 butir hexymer dan uang Rp50 ribu. Tersangka akan dijerat pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.
Baca juga: Polisi Kudus minta desa sediakan anggaran pencegahan narkoba
Berita Terkait
Kapolda ingatkan Satreskrim Polresta Banyumas tingkatkan pelayanan
Senin, 29 April 2024 13:54 Wib
Kapolda apresiasi Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus penembakan
Senin, 29 April 2024 13:50 Wib
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib