Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan uang Rp3,6 miliar pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad bukanlah fee atas pencairan dana alokasi khusus untuk kabupaten tersebut, namun sebagai bentuk kontribusi kader kepada Partai Amanat Nasional (PAN).
"Uang itu merupakan bentuk kontribusi ke partai," kata Taufik saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Menurut dia, Yahya merupakan kader yang diusung PAN dalam Pilkada Kebumen.
Taufik mengakui uang tersebut diserahkan utusan Yahya di Hotel Gumaya sebanyak dua kali. Namun, Taufik menegaskan tidak pernah menerima langsung uang tersebut.
Uang tersebut bahkan langsung diteruskan kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqin.
Berkaitan dengan persoalan DAK yang bersumber dari perubahan APBN 2016, Taufik mengaku tidak pernah mengurus, bahkan menerima proposal pengajuan dari Bupati Kebumen maupun Purbalingga.
Ia mengatakan pernah sekali bertemu dengan Bupati Yahya Fuad yang menyampaikan jika Kebumen akan memperoleh DAK sebesar Rp100 miliar.
"Saudara Yahya meminta agar anggaran DAK tersebut dikawal dan menawarkan fee sebesar 5 persen kalau DAK itu cair," kata Wakil Ketua Umum PAN itu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.
Namun, Taufik menegaskan tidak pernah menanggapi tawaran Yahya Fuad itu.
Ia juga tidak mengetahui jika uang yang diberikan oleh Yahya tersebut bersumber dari DAK untuk Kebumen itu.