Semarang (ANTARA) - Pemerhati budaya menolak upaya alih fungsi bekas Rumah Sakit Kadipolo, Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang termasuk bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Aktivis Soeracarta Heritage Society Yunanto Sutyastomo ketika dihubungi di Semarang, Selasa, mengatakan, bangunan bekas markas tim sepak bola Arseto Solo tersebut diduga diperjualbelikan dan akan dialihfungsikan menjadi perumahan.
"Kami ingatkan, gedung bekas RS Kadipolo dan pagar yang mengelilinginya merupakan bangunan cagar budaya," katanya.
Keberadaan bangunan bekas RS Kadipolo tersebut dijamin Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Ia menegaskan jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha merusak atau mengalihfungsikan cagar budaya tersebut menjadi perumahan atau sarana komersial lainnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pecinta budaya, agar terus mengawal perkembangan dugaan kasus jual beli bekas RS Kadipolo agar benda warisan budaya itu tetap terjaga keutuhannya.
Pendapat senada disampaikan arkeolog Univesitas Indonesia Yoseph Ferdinand Londo.
Ia mengaku prihatin dengan adanya usaha menjualbelikan benda cagar budaya tersebut untuk tujuan komersial.
"Bangunan cagar budaya sangat peting untuk diwariskan ke generasi berikutnya agar proses sejarah tergambar utuh dalam tatanan masyarakat," katanya.
Ia juga mendesak pemerintah lebih tegas dalam upaya menjaga cagar budaya, dalam hal ini bekas RS yang berlokasi di Jalan dr.Rajiman Solo ini.
"Pemerintah harus lebih tegas dalam penegakan hukum agar kasus RS Kadipolo ini tidak terulang," katanya.