Kudus (Antaranews Jateng) - Sebanyak 94 perusahaan yang tersebar di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah, akhirnya bersedia membayar tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri.
"Dari 94 perusahaan yang membayar tunggakan tersebut, sebanyak 85 perusahaan membayarnya dengan lunas sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan mengangsur," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa R. Sugiharto di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan jumlah perusahaan yang menunggak pembayaran periode Januari-Juni 2018 tercatat sebanyak 169 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten.
Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus tercatat 34 perusahaan, Pati sebanyak 40 perusahaan, Jepara sebanyak 40 perusahaan, Rembang sebanyak 35 perusahaan, dan Blora sebanyak 20 perusahaan.
Adapun nilai tunggakan dari 169 perusahaan tersebut, sebesar Rp983,74 juta.
Setelah dijalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri yang ditandai dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri di lima kabupaten, akhirnya 94 perusahaan atau 55,62 persen bersedia membayar dengan nilai pembayaran sebesar Rp735,82 juta.
"Jika dipersentasekan, maka nilai penagihannya mencapai 74,8 persen," ujarnya.
Dari 94 perusahaan, tercatat sebanyak 85 perusahaan di antaranya membayar tunggakan dengan lunas dengan nilai pembayaran sebesar Rp681,83 juta, sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan cara mengangsur dengan nilai tunggakan sebesar Rp53,99 juta.
Sementara perusahaan yang belum membayar tunggakan sebanyak 50 perusahaan dengan nilai penagihan sebesar Rp181,57 juta, sedangkan 25 perusahaan dinyatakan tutup atau bubar dengan nilai penagihan sebesar Rp123,55 juta.