Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Dedi Prijono, kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam
penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda
penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik
(KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Kamis.
Dedi tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa Dedi, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Noah
Arkindo Frans Hartono Arief sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana
dalam kasus yang sama.
Dalam penyidikan kasus KTP-el tersebut, KPK juga telah mencegah
Dedi Prijono ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Juli 2017
lalu.
Sebelumnya, Dedi Prijono pernah bersaksi dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada April 2017.
Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik
Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang
mengerjakan proyek KTP-el.
"Saya mendekati Pak Isnu agar mendapat pekerjaan untuk menjadi
subkon," kata Dedi. Isnu yang dimaksud adalah Ketua Konsorsium PNRI.
Dedi, yang pengusaha industri rumah tangga elektroplating, bersaksi
untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman
dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong
di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang KTP-el pada 2011.
"Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI," tambah Dedi.
Dalam penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana, KPK tengah
mendalami terkait aspek pengadaan dan transaksi keuangan pada proyek
KTP-el.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-el pada Rabu
(27/9) lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI,
PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala
Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.
Ia
disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
Jumat, 15 November 2024 14:28 Wib
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Jateng komitmen bangun pemerintahan antikorupsi
Rabu, 6 November 2024 7:46 Wib
Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasi, ini alasan KPK
Jumat, 1 November 2024 21:57 Wib
Bambang Widjojanto sebut Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:27 Wib
Auditor utama BPK diperiksa KPK soal predikat WTP Kementan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:20 Wib
KPK panggil sekretaris perusahaan PT KA Properti Manajemen
Rabu, 16 Oktober 2024 15:09 Wib
KPK selidiki dugaan korupsi di Bank Jepara Artha
Rabu, 9 Oktober 2024 7:40 Wib