Denpasar, ANTARA JATENG - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan
daerahnya sudah masuk dalam kategori darurat narkotika, dengan angka
penyalahgunaan pada 2016 mencapai 2,02 persen atau sebanyak 62.457
orang.
"Angka itu yang tercatat, dark numbernya (yang tidak terungkap)
yang di bawah gunung es banyak sekali, bisa tiga sampai empat kali itu,"
kata Pastika usai menyampaikan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika dalam sidang paripurna DPRD provinsi setempat,
di Denpasar, Senin.
Menurut dia, keadaan penyalahgunaan narkotika di Bali sudah
tergolong darurat atau gawat karena kasus penyalagunaannya juga sudah
sampai hingga pelosok desa.
"Sudah sampai ke desa-desa, masak kita biarin sampai gawat beneran," ucap mantan Kepala Pelaksana Harian BNN itu.
Pastika menambahkan, angka penyalahgunaan narkotika di Bali juga
terus meningkat. Pada 2015 penyalahgunaan narkotika mencapai 2,01 persen
dari penduduk Bali atau sebanyak 61.353. Pada 2016 meningkat menjadi
2,02 persen atau sebanyak 62.457 orang.
Di sisi lain, dia melihat sejauh ini Badan Narkotika Nasional
Provinsi setempat membutuhkan bantuan dan dukungan untuk memerangi kasus
penyalahgunaan narkotika sehingga Pemprov Bali berinisiatif menyusun
Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
"BNNP itu instansi vertikal sehingga kami sulit untuk memberikan
bantuan operasional, padahal kita tahu bahwa BNNP itu memang perlu
dukungan dan bantuan. Jadi, harus dibuat payung hukumnya supaya kita
bisa membantu mereka dengan APBD," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, bantuan yang dapat diberikan Pemprov Bali
diantaranya adalah bantuan kendaraan dalam bentuk hibah, tetapi untuk
mendukung operasional BNNP dan sebagainya tidak bisa.
"Mudah-mudahan dengan perda ini sebagai payung hukum untuk
memberikan dukungan itu. Nanti dari situ kami coba tanya dari BNNP apa
saja yang diperlukan," ujar Pastika.
Dia mengemukakan, dasar hukum penyusunan perda tersebut juga
mengacu pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permendagri No 21
tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Berdasarkan regulasi tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah daerah
bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Demikian juga masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan serta membantu pencegahan penyalahgunaan narkotika,"
ucapnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Jateng kedepankan pencegahan dan pengembangan teknologi dalam penanganan bencana
Rabu, 24 April 2024 17:34 Wib
Pemprov Jateng optimistis produksi pangan meningkat usai para petani terima 10 ribu Alsintan
Selasa, 23 April 2024 14:45 Wib
Dataran Tinggi Dieng diajukan sebagai Geopark Nasional
Senin, 22 April 2024 21:03 Wib
Komunitas BOC Batang minta Kapolda Jateng maju di Pilgub 2024
Minggu, 21 April 2024 16:02 Wib
Partai Golkar Jateng: Pilihan calon Gubernur belum mengerucut
Jumat, 19 April 2024 11:11 Wib
Pj Gubernur Jawa Tengah puji kedisiplinan ASN
Rabu, 17 April 2024 8:30 Wib
PJ Gubernur Jateng tinjau SPKLU dan ekosistem kendaraan listrik
Senin, 8 April 2024 8:27 Wib
Pj Gubernur Jateng imbau pemudik waspadai perubahan cuaca
Jumat, 5 April 2024 8:49 Wib