Magelang, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Magelang mengeluarkan kebijakan mengenai jam kerja aparatur sipil negara yang bertugas di daerah itu, selama Ramadhan 1438 Hijriah
"Sudah dari tahun-tahun sebelumnya jam kerja dikurangi selama Ramadhan, sehingga tidak akan jadi persoalan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Pemkot Kota Magelang Catur Sawahyo di Magelang, Jumat.
Namun, katanya, para ASN di lingkungan pemkot setempat harus tetap disiplin datang ke kantor meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Ia mengatakan puasa sebagai momentum memperbanyak ibadah, tidak menjadi alasan pegawai untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
"Saat jam kerja, PNS jangan bermalas-malasan. Puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi layanan. Sebaliknya, puasa adalah momentum untuk memperbanyak ibadah," ujarnya.
Ia mengatakan Wali Kota Sigit Widyonindito telah mengeluarkan surat edaran bernomor 850/129/430 tentang Penetapan jam kerja dan pelaksanaan apel selama Ramadhan 1438 Hijriah di lingkungan Pemkot Magelang.
Kebijakan jam kerja itu selama 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi yang menerapkan lima maupun enam hari kerja, selama Ramadhan.
"Jam kerja PNS Pemkot Magelang mengalami penyesuaian, baik untuk masuk kerja maupun jam pulang kerja," katanya.
Ia menjelaskan untuk organisasi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pada Senin hingga Rabu, jam kerja pegawai mulai pukul 08.00-15.30 WIB, pada Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dan pada Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB.
Jam kerja pegawai di OPD dengan enam hari kerja, pukul 08.00-14.00 WIB (Senin-Kamis), sedangkan pada Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB dan pada Sabtu, pukul 08.00-13.30 WIB.
"Jam istirahat disesuaikan. Untuk jam belajar mengajar di sekolah menyesuaikan dengan jadwal kalender pendidikan Tahun 2017," katanya.
Berdasarkan amanat dari wali kota, katanya, para pegawai harus tetap bekerja dan melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal selama Bulan Puasa.
Selain itu, katanya, para pimpinan OPD tetap memantau sebaik-baiknya para pegawai dalam melaksanakan tugasnya. (hms).