Semarang Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas terus mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melindungi industri dalam negeri melalui sosialisasi ke sejumlah perusahaan.
Sosialisasi dilakukan tim sosialisasi PLI KPPBC TMP Tanjung Emas di PT. Pantja tunggal Knitting Mill mengenai fasilitas kepabeanan.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para pengguna jasa yakni seluruh perusahaan dapat memahami fasilitas-fasilitas yang diberikan bea cukai dalam membantu dan melindungi industri dalam negeri.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Heru P. Sembiring, dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Mitra Utama (MITA), dalam materi tersebut dijelaskan latar belakang, pengertian, tujuan, keistimewaan dan syarat menjadi MITA.
Materi selanjutnya mengenai Authorized Economic Operator (AEO) yang disampaikan oleh Heri Sutanto serta materi tambahan mengenai CEISA Impor.
Para peserta sosialisasi yang merupakan pegawai di bidang ekspor-impor PT. Pantjatunggal Knitting Mill sangat antusias mengikuti sosialisasi dan banyak pertanyaan yang diajukan terkait fasilitas kepabeanan.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini, banyak perusahaan yang mengetahui tentang fasilitas yang diberikan beacukai dan fasilitas yang diberikan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh perusahaan.

