Solo, Antara Jateng - Rumah deret di kawasan Ketelan, Solo bantaran Kali Pepe yang saat ini tengah dibangun juga akan dilengkapi dengan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkot Surakarta Endah Sitaresmi.
Pembangunan rumah deret itu telah dimulai sejak Jumat (3/6), sementara untuk fasilitas IPAL akan menysul karena adanya persoalan anggaran, kata Kepala DPU Pemkot Surakarta Endah Sitaresmi di Solo, Senin.
"Ya untuk pembangunan IPAL komunal ini akan dibiayai anggaran dari Pemprov Jateng. Kami masih menunggu realisasi pengucuran anggarannya," katanya.
Ia mengatakan IPAL tersebut akan difungsikan sebagai fasilitas bersama penghuni rumah deret dan warga yang bermukim di sekitarnya. Fasilitas itu bisa digunakan untuk 50-an keluarga. IPAL itu akan dibangun di sekitar rumah deret.
Endah mengatakan pembangunan IPAL komunal itu juga akan diintegrasikan dengan penataan pedestrian di lingkungan bantaran. Anggaran penataan diperoleh dari pemerintah pusat.
Sebanyak delapan rumah deret dibangun Pemkot Surakarta di bantaran Kali Pepe wilayah Ketelan dengan dana APBD sekitar Rp5 miliar. Pendirian hunian bertingkat itu merupakan kelanjutan proyek serupa di bantaran Kali Pepe wilayah Keprabon. Proyek itu ditenggat rampung November 2016.
Pembangunan rumah deret itu merupakan salah satu program Pemkot Solo untuk menata rumah tidak layak huni (RTLH) di bantaran Kali Pepe. Menurut Endah Sitaresmi yang akrab dipanggil Sita, DPU akan melanjutkan pembangunan dua rumah deret di bantaran Kali Pepe pada tahun 2017.
Proyek pembangunan itu diperkirakan menelan anggaran tak kurang dari Rp15 miliar. "Kalau memang kemampuan APBD terbatas, kami akan mengajukan permohonan bantuan anggaran kepada pemerintah pusat," katanya.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dalam hal ini berpesan agar pelaksanaan proyek bisa selesai tepat waktu. Ia juga berharap hunian bertingkat tersebut dilengkapi dengan jemuran komunal.
"Jangan seperti pembangunan rumah deret sebelumnya (Keprabon) yang molor dari target. Pelaksana proyek bisa dikenai sanksi jika keterlambatan itu terulang," katanya.

