"Pelaku ini cukup meresahkan karena tidak segan melukai korbannya," kata Kapolrestabes Semarang Kombespol Burhanudin di Semarang, Sabtu.
Tersangka Gangsar (44) warga Jalan Kokrosono Semarang Utara itu merupakan residivis kasus perampokan sebuah bank di Semarang pada 2011.
Alasan terdesak kebutuhan ekonomi menjadi latar belakang Gangsar nekat kembali merampok.
Residivis yang baru bebas pada 17 Agustus tahun lalu itu diringkus bersama dua temannya yang masih satu komplotan dalam menjalankan aksinya.
Dua tersangka lain itu masing-masing Ahmad Taufik (27) warga Tawang Rejekwesi Semarang Barat dan Basir Hartadi (44) warga Daratmulyo, Semarang Utara.
Bersama dengan para tersangka, diamankan pula sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa telepon seluler.
Karena berusaha melawan saat akan ditangkap, polisi terpaksa menghadiahi timah panah ke kaki masing-masing tersangka.
"Tembak di tempat jika perlu, karena mereka ini meresahkan masyarakat," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain dalam komplotan perampok ini yang sudah diketahui identitasnya.
Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.