Kudus (Antaranews Jateng) - Seorang kepala desa asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polres Kudus karena diduga terlibat tindak kejahatan perampokan terhadap warga Jawa Timur dengan nilai kerugian mencapai Rp324 juta.
"Oknum kepala desa tersebut diduga sebagai otak pelaku tindak pencurian dengan kekerasan serta penipuan," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi di sela-sela gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, kata dia, oknum kades yang bernama Sry tersebut merupakan Kades Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, oknum kades tersebut juga turut melibatkan oknum kepala dusun di desanya.
Sementara dalam menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan itu, kata dia, diduga melibatkan 11 orang, termasuk melibatkan sejumlah warga Kudus.
Tindak kejahatan komplotan oknum kades tersebut, kata dia, diawali dengan modus penipuan bahwa tersangka bisa memperbanyak jumlah uang dari yang disetorkan korbannya dengan terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang untuk ditukar dengan dana amanah di Bank Mandiri.
"Korbannya yang menyetorkan uang sebanyak Rp324 juta, dijanjikan akan mendapatkan uang amanah dua kali lipat lebih dari yang disetorkan atau sebesar Rp700 juta," ujarnya.
Korban pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni Winarto warga Magetan, Jawa Timur.
Setelah mengikuti semua permintaan dari para pelaku, akhirnya korban didampingi saksi Fahrudin yang dibawa ke sejumlah daerah mulai dari Solo dan terakhir di Jalan Lingkar Selatan Kudus di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada tanggal 2 Agustus 2018 korban yang saat itu bersama satu mobil dengan beberap komplotan pelaku tiba-tiba dihadang mobil toyota avansa hitam yang terdapat lima orang pelaku.
Dengan mengaku sebagai "buser" dan beralasan uang yang dibawa uang palsu, mereka menodongkan senjata ke arah kepala korban lalu tangan diborgol dan uang sebesar Rp324 juta beserta dua buah telepon genggam serta dompet koban.
Korban sendiri ditinggal di jalan dan sadar menjadi korban penipuan serta perampokan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat.
Polres Kudus yang berhasil menangkap enam pelaku, serta mengamankan dua mobil, satu buah tas punggung, dua telepon genggam, serta uang hasil kejahatan Rp68,85 juta.
Keenam pelaku tersebut, yakni Suraya warga Desa Kaloran, Jamin warga Desa Jenalas, dan Kustadi sama-sama dari Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, sedangkan Kiswo dan Mashuri merupakan warga Undaan dan Mejobo, Kudus dan Agung Supriyono warga Mayong, Jepara.
Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, termasuk dugaan menggunakan senjata api juga masih diselidiki apakah senjata api sungguhan atau hanya "air softgun".
Sry di hadapan petugas mengakui dirinya memang Kepala Desa Kaloran dan berani bertindak nekat karena masih terlilit hutang.
"Saya juga berencana mencalonkan diri sebagai calon kepala desa untuk pemilihan periode berikutnya," ujarnya.
Uang hasil perampokannya sebesar Rp58 juta, kata dia, sekitar Rp12 juta di antaranya diserahkan kepada tim suksesnya untuk kepentingan pencalonan kepala desa nantinya, sedangkan selebihnya belum sempat digunakan dan keburu tertangkap.
Atas tindakan para pelaku, maka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara dan empat tahun penjara.