"Pemilihan rektor kan ada tahapannya, yakni penjaringan, penyaringan, dan pemilihannya sendiri. Pemilihan dilakukan senat dan menteri (Mendikbud, red.)," katanya di Semarang, Senin.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu menyebutkan tahapan penjaringan sudah dilalui dengan mendapatkan empat bakal calon, sedangkan tahapan penyaringan baru dilakukan pada 10 September mendatang.
Setelah penyaringan menjadi tiga calon rektor, kata dia, tahapan selanjutnya, yakni pemilihan rektor baru dilakukan pada 29 September 2014 dan dalam kurun waktu itu tidak ada kegiatan apapun.
"Kurun waktunya kan lama antara tanggal 10 sampai 29 September 2014. Selama kurun waktu itu, calon rektor tidak 'diapa-apain'. Mestinya kan bisa diagendakan semacam debat publik," katanya.
Ia mengatakan mekanisme pemilihan rektor saat ini memang berbeda, sebab dahulu dilakukan sepenuhnya oleh senat sehingga ketiga tahapan itu (penjaringan, penyaringan, dan pemilihan) hanya berlangsung satu hari.
"Kalau sekarang kan Mendikbud punya hak suara 35 persen, sementara 65 persennya senat. Mestinya ada kreativitas untuk memanfaatkan jeda waktu selama itu. Jangan sampai 'nganggur'," katanya.
Pemaparan visi-misi memang akan dilakukan pada 10 September mendatang, kata dia, tetapi baru menentukan dari bakal calon menjadi calon, padahal setelah jadi calon penting untuk "diadu" lagi.
Pemanfaatan jeda waktu antara tahapan penyaringan dan pemilihan untuk kegiatan debat publik, kata dia, diperbolehkan sesuai kreativitas masing-masing dan tidak melanggar statuta dan aturan.
"Di Universitas Indonesia (UI) saja ada sudah dilakukan. Tidak masalah Undip juga melakukan. Sebab, 'grengseng-nya' (gaung, red.) kan ketika sudah ada calon, bukan masih bakal calon," katanya.
Lazarus mengaku sudah mengusulkan debat publik itu kepada senat, tetapi tidak disetujui karena alasan pendanaan.
Ketua Senat Undip Prof Sunarso mengaku usulan debat publik antarkandidat calon rektor sudah disampaikan dalam rapat senat, dan senat ternyata tidak sependapat diadakan debat publik.
"Ya, memang tidak diatur juga. Peraturan Mendikbud tidak mengatur pemanfaatan waktu menunggu pemilihan. Jadi, bukan semata persoalan dana. Senat tidak menyepakati diadakan debat publik," katanya.
Keempat bakal calon rektor Undip, yakni Prof M. Syafruddin (Fakultas Ekonomika dan Bisnis), Prof M. Nasir (FEB), Prof Lazarus Tri Setyawanta (FH), dan Prof Purwanto (Magister Ilmu Lingkungan Undip).