APBD Perubahan Semarang Defisit Rp589,5 Miliar
Dalam rapat paripurna pengantar nota keuangan di Semarang, Rabu, Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan plafon anggaran pendapatan 2013 sebesar Rp2,4 triliun dan setelah terjadi perubahan terjadi kenaikan 5,79 persen atau Rp2,5 triliun.
Sementara untuk belanja daerah 2013 sebesar Rp2,6 triliun setelah perubahan direncanakan menjadi Rp3,1 triliun atau terjadi kenaikan 18,61 persen.
"Perbandingan antara pendapatan dan belanja setelah perubahan defisit Rp589,5 miliar. Rencana perubahan APBD 2013 ini telah kami susun semaksimal mungkin berdasarkan prinsip yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Hendrar Prihadi menyebutkan sejumlah prinsip yang diatur dalam Permendagri No 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2013 yakni rencana perubahan APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal.
Prinsip lainnya adalah transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah (Perda).
"Secara umum perubahan pendapatan daerah 2013 mengalami peningkatan sebesar Rp140,2 miliar jika dibandingkan dengan APBD murni 2013," katanya.
Pada pendapatan daerah tahun 2013 Kota Semarang sebesar Rp2,4 triliun dan direncanakan terjadi perubahan pendapatan sebesar Rp2,5 triliun.
Estimasi perubahan pendapatan daerah sebesar Rp140,2 miliar tersebut didukung oleh pendapatan asli daerah (pajak dan retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan); dana perimbangan; dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sementara untuk perubahan belanja daerah berasal dari belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp1,3 triliun dan belanja langsung direncanakan Rp1,8 triliun.