"Perusahaan mi basah milik Suharyanto tersebut setahun yang lalu juga pernah digerebeg oleh tim gabungan Balai Pengawasan Makanan dan Obat-obatan Jateng, Disperindag Provinsi Jateng, dan Polda Jateng," kata Kepala Disperindagkop Kota Magelang Agus Tony Prijono di Magelang, Selasa.
Ia mengatakan, pabrik mi basah di Kota Magelang yang pernah mengajukan izin di Disperindagkop ada lima perusahaan. Namun, dari lima industri tersebut yang masih mengantongi izin dan tetap berproduksi hanya tiga buah, yakni pabrik mi di Kampung Kiringan, Jalan Jenggala, dan Jalan Sriwijaya Kota Magelang.
"Sedangkan dua pabrik mi lainnya, yakni di Kampung Magersari dan Jalan Singosari saat ini telah tutup, karena tidak memperpanjang lagi izinnya," katanya.
Ia menuturkan, dengan penggerebekan pabrik mi basah tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi terus memantau keberadaan pabrik mi yang masih beroperasi.
"Kami akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Kota Magelang untuk melakukan pemantauan," katanya.
Sementara itu, usai pengerebegan di pabrik mie milik Suharyanto yang dilakukan tim Polda Jateng, Jumat (14/12), suasana di pabrik itu tampak tidak ada aktivitas.
Pabrik mi itu terletak di Jalan Pajajaran Nomor 823 Kampung Tukangan, Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang, Jawa Tengah.

