Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, kembali mencatat keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan.
"Kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di gang depan rumah di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, dalam kondisi terkunci stang itu hilang pada Minggu (16/11) dini hari," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Kudus, Senin.
Korban, kata dia, baru sadar kendaraannya raib saat hendak berangkat kerja. Lantas korban melaporkannya ke Kepolisian pada Minggu (16/11) pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menambahkan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi polisi. Dari rekaman itu, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku, diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.
Tak butuh waktu lama, pengejaran langsung dilakukan. Dalam hitungan jam, di hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS (28), warga Tasikmalaya. Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor milik korban di kamar kost.
Pelaku AAS (39), merupakan residivis asal Tasikmalaya, berhasil diringkus pada Minggu (16/11). Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang dibantu Satreskrim Polres Kudus, sehingga proses pengungkapan berlangsung cepat dan terkoordinasi.
Hasil pemeriksaan terungkap AAS merupakan residivis spesialis Curanmor dan tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya.
Di hadapan petugas, AAS mengaku baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan. Namun dalam waktu singkat itu pula, ia telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.
Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat.
AAS menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.
Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Wergu Wetan sebelum akhirnya ditangkap. Aksi pertama dilakukan pada 29 Oktober 2025, dengan menyasar Yamaha Yupiter yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp1,2 juta. Kemudian pada 9 November 2025 kembali beraksi dan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning dan dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp1 juta.
Aksi terakhir terjadi pada 16 November 2025, saat pelaku menggasak Honda Supra X 125. Motor belum sempat dijual dan masih berada di tangan pelaku ketika akhirnya ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti, seperti satu unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kepolisian mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.

