Karanganyar (ANTARA) - Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kedeputian Wilayah VI Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga tanggal 30 April 2025 telah mencapai 98,82 persen atau 41.675.309 jiwa.
"Kalau dilihat per provinsi, capaian kepesertaan Program JKN di wilayah Jateng mencapai 37.958.832 jiwa atau 98,77 persen dari total penduduk pada semester kedua tahun 2024 yang sebanyak 38.430.645 jiwa," kata Pps Deputi Direksi Wilayah VI Wahyu K Budianto dalam workshop "Peningkatan Mutu Layanan Penyelenggaraan Program JKN di Jawa Tengah dan DIY" di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jateng, Senin.
Sementara cakupan kepesertaan Program JKN di DIY, kata dia, tercatat sebanyak 3.716.477 jiwa atau 99,28 persen dari total penduduk provinsi itu per semester kedua tahun 2024 yang sebanyak 3.743.365 jiwa.
Ia mengatakan jika dilihat dari sisi keaktifan peserta di Jateng tercatat sebanyak 28.776.382 atau 74,88 persen, sedangkan di DIY sebanyak 3.369.121 jiwa atau 90 persen.
"Dengan demikian, wilayah Jateng dan DIY per 30 April 2025 telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) 98 persen," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya terus berusaha meningkatkan kualitas dan mutu layanan termasuk mendorong pertumbuhan fasilitas kesehatan.
"Kehadiran BPJS Kesehatan dan Program JKN mendorong pertumbuhan fasilitas kesehatan, sehingga akses kesehatan semakin luas," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan berdasarkan data hingga April 2025, fasilitas kesehatan kerja sama di Kedeputian Wilayah VI tercatat sebanyak 3.488 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 427 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Dalam hal ini, kata dia, di wilayah Jateng terdapat 3.100 FKTP dan 352 FKRTL, sedangkan di DIY terdapat 388 FKTP dan 75 FKRTL.
Selain itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan mutu layanan Program JKN yang mudah, cepat, dan setara.
"Kami memberikan kemudahan akses layanan administrasi JKN dengan menjadikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identitas peserta Program JKN. Cukup menunjukkan NIK, peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan," katanya.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan juga membuka berbagai kanal layanan nontatap muka maupun tatap muka.
Khusus untuk layanan tatap muka, kata dia, selain di kantor-kantor BPJS Kesehatan kabupaten/kota, layanan tersebut juga diberikan dengan membuka loket di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat.
"Total layanan BPJS Kesehatan melalui MPP di Jateng dan DIY hingga bulan April 2025 terdapat di 39 MPP kabupaten/kota. Bahkan, hingga saat ini ada enam Kantor BPJS Kesehatan kabupaten di Jateng yang memberikan layanan secara penuh di MPP, yakni Demak, Banjarnegara, Rembang, Sukoharjo, Purworejo, dan Grobogan," kata Wahyu.

