Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap sindikat kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Kabupaten Pemalang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan bahwa polisi telah mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan perkara tersebut.
Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, kata dia, dengan membuat STNK palsu yang digunakan sebagai dokumen untuk menjual sebuah mobil.
"Pelaku membuat STNK palsu yang digunakan untuk menggadaikan sebuah mobil," katanya.
Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa saat mobil tersebut terparkir di tempat umum, kemudian kembali diambil oleh pelaku untuk diganti dengan dokumen aslinya.
Adapun bahan baku untuk membuat STNK palsu, lanjut dia, merupakan material asli yang diedit dengan menggunakan komputer.
Menurut dia, dari aksi yang sudah dilakukan sejak 2023 tersebut, sindikat tersebut sudah menjual sekitar lima mobil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 273 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati saat akan membeli kendaraan bermotor, khususnya harga murah.
Baca juga: Antisipasi teror pembakaran ranmor, polisi gelar patroli sekala besar

Polda Jateng ungkap sindikat pemalsu dokumen kendaraan bermotor


Pers rilis ungkap kasus sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (28/4/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng