Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, secara masif melakukan razia peredaran rokok ilegal pada para pedagang warung dan kelontong sebagai upaya memutus mata rantai jual beli rokok tanpa dilengkapi cukai.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Batang Dwi Pranggono di Batang, Kamis, mengatakan kegiatan razia dengan melakukan inspeksi mendadak tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa dilengkapi cukai.
"Selain itu, kami juga memasang stiker berisi larangan penjualan rokok ilegal di warung milik pedagang. Selama dua hari terakhir ini, kami terus melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa disertai cukai ," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut menjadi hal penting karena rokok tanpa dilengkapi cukai yang dijual oleh para pedagang bisa berdampak pada kesehatan perokok karena takaran yang tidak sesuai dan melanggar pidana.
Dia mengatakan pelaksanaan razia atau kegiatan inspeksi mendadak ini dilakukan oleh petugas karena diduga adanya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai di wilayah Kecamatan Subah.
"Ya, pada kegiatan itu kami memfokuskan sosialisasi ataupun edukasi kepada para pedagang di wilayah Subah karena adanya indikasi terjadinya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai," katanya.
Dwi yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan razia di wilayah Kecamatan Subah, pihaknya mengamankan 860 batang rokok ilegal yang akan diperjualbelikan di sejumlah warung kelontong.
Kepada para pedagang yang menjual rokok tanpa dilengkapi cukai itu, kata dia, kemudian diberikan teguran dan imbauan agar tidak menjual rokok ilegal tersebut.
"Kami hanya berwenang memberikan teguran dan imbauan saja agar tindakan yang dilarang tersebut tidak terulang lagi," ujarnya.
Menurut dia, untuk penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Baca juga: Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Berita Terkait
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
Pemkab Kudus pastikan akses jalan wisata Menara Kudus bebas PKL
Kamis, 7 November 2024 12:36 Wib
Pemkab Pati susun RDTR Kecamatan Trangkil untuk pengembangan potensi investasi
Kamis, 7 November 2024 7:33 Wib
Pemkab Pati ingin jadi kota informatif
Rabu, 6 November 2024 21:02 Wib
Kantin sekolah di Kudus dilibatkan untuk penyediaan makan gratis
Rabu, 6 November 2024 20:56 Wib
Pemkab Kudus bangun kembali Pasar Babe usai kebakaran
Rabu, 6 November 2024 15:53 Wib
Pemkab Boyolali: Produksi beras surplus 45.217 ton
Rabu, 6 November 2024 15:51 Wib
Pemkab Batang raih penghargaan Bhumandala Award 2024
Selasa, 5 November 2024 21:29 Wib