Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, secara masif melakukan razia peredaran rokok ilegal pada para pedagang warung dan kelontong sebagai upaya memutus mata rantai jual beli rokok tanpa dilengkapi cukai.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Batang Dwi Pranggono di Batang, Kamis, mengatakan kegiatan razia dengan melakukan inspeksi mendadak tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa dilengkapi cukai.
"Selain itu, kami juga memasang stiker berisi larangan penjualan rokok ilegal di warung milik pedagang. Selama dua hari terakhir ini, kami terus melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa disertai cukai ," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut menjadi hal penting karena rokok tanpa dilengkapi cukai yang dijual oleh para pedagang bisa berdampak pada kesehatan perokok karena takaran yang tidak sesuai dan melanggar pidana.
Dia mengatakan pelaksanaan razia atau kegiatan inspeksi mendadak ini dilakukan oleh petugas karena diduga adanya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai di wilayah Kecamatan Subah.
"Ya, pada kegiatan itu kami memfokuskan sosialisasi ataupun edukasi kepada para pedagang di wilayah Subah karena adanya indikasi terjadinya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai," katanya.
Dwi yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan razia di wilayah Kecamatan Subah, pihaknya mengamankan 860 batang rokok ilegal yang akan diperjualbelikan di sejumlah warung kelontong.
Kepada para pedagang yang menjual rokok tanpa dilengkapi cukai itu, kata dia, kemudian diberikan teguran dan imbauan agar tidak menjual rokok ilegal tersebut.
"Kami hanya berwenang memberikan teguran dan imbauan saja agar tindakan yang dilarang tersebut tidak terulang lagi," ujarnya.
Menurut dia, untuk penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Baca juga: Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Berita Terkait
Pj Bupati Pati: Sebanyak 3.108 peserta ikuti tes CAT PPPK di UNS
Selasa, 3 Desember 2024 21:01 Wib
Bupati Sri Sumarni apresiasi kolaborasi Bank Jateng dengan Pemkab Grobogan
Senin, 2 Desember 2024 16:55 Wib
Pemkab Flotim sampaikan terima kasih bantuan LKBN ANTARA bagi korban erupsi
Minggu, 1 Desember 2024 16:34 Wib
Pemkab Kudus bertekad tingkatkan kegemaran membaca
Sabtu, 30 November 2024 18:30 Wib
Pemkab Batang apresiasi kepedulian PLTU masifkan literasi sekolah
Rabu, 27 November 2024 6:25 Wib
Pemkab Kudus salurkan bantuan keuangan parpol senilai Rp2,42 miliar
Senin, 25 November 2024 16:24 Wib
Pemkab Kudus tetapkan status siaga darurat bencana banjir
Kamis, 21 November 2024 16:51 Wib
Pemkab Batang: Realisasi penerimaan pajak daerah tembus Rp142,3 miliar
Kamis, 21 November 2024 16:26 Wib