Ditjen Bina Pemdes - BPJAMSOSTEK tingkatkan perlindungan jaminan sosial kelembagaan desa
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi kelembagaan desa.
Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, yang dilaksanakan di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad mengatakan penandatangan bertujuan memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam perjanjian tersebut cakupan program jaminan sosial yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pemerintah desa, diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.
"Dengan adanya addendum dalam Perjanjian Kerja Sama ini, program jaminan sosial untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa kini juga terbuka untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. Kami berharap, dengan perluasan ini, seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial," kata La Ode.
Dalam perjanjian tersebut juga diatur sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Melakukan peningkatan Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa, Optimalisasi Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa, Sinergi Data dan Informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antara pihak terkait.
"Penting bagi kami untuk memastikan kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Program ini adalah bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yang memegang peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata La Ode.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025, dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi.
Adanya kerja sama tersebut diharapkan semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, dan kelembagaan desa dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana siap mendukung langkah Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.
Pihaknya siap berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan sosialisasi manfaat program, agar seluruh perangkat desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan RT/RW mengetahui arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya bersama jajaran juga siap melayani para pekerja yang akan didaftarkan sebagai peserta. Senada dengan pemerintah pusat, Farah juga berharap agar seluruh masyarakat yang berstatus pekerja bisa segera mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, yang dilaksanakan di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad mengatakan penandatangan bertujuan memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam perjanjian tersebut cakupan program jaminan sosial yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pemerintah desa, diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.
"Dengan adanya addendum dalam Perjanjian Kerja Sama ini, program jaminan sosial untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa kini juga terbuka untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. Kami berharap, dengan perluasan ini, seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial," kata La Ode.
Dalam perjanjian tersebut juga diatur sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Melakukan peningkatan Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa, Optimalisasi Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa, Sinergi Data dan Informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antara pihak terkait.
"Penting bagi kami untuk memastikan kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Program ini adalah bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yang memegang peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata La Ode.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025, dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi.
Adanya kerja sama tersebut diharapkan semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, dan kelembagaan desa dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana siap mendukung langkah Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.
Pihaknya siap berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan sosialisasi manfaat program, agar seluruh perangkat desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan RT/RW mengetahui arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya bersama jajaran juga siap melayani para pekerja yang akan didaftarkan sebagai peserta. Senada dengan pemerintah pusat, Farah juga berharap agar seluruh masyarakat yang berstatus pekerja bisa segera mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.