Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih mengidentifikasi alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang terpasang di jalan-jalan protokol pada masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Rabu, menjelaskan bahwa ada dua model pemasangan alat peraga kampanye (APK), yakni yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan APK yang diproduksi hingga dipasang mandiri oleh tim pasangan calon.
Untuk pemasangan APK yang difasilitasi KPU, sejauh ini Bawaslu belum menerima informasi dan konsekuensi penertibannya berada di ranah KPU.
Sedangkan terkait APK yang diproduksi, disiapkan, dan dipasang secara mandiri oleh tim pasangan calon, Bawaslu sedang mengidentifikasi, terutama di kawasan jalan protokol.
"Untuk APK yang diproduksi mandiri, sebagian besar sudah terpasang dan beberapa hari lalu sudah koordinasikan jajaran untuk mengidentifikasi, terutama di ruas jalan protokol," katanya.
Arief mengingatkan bahwa pemasangan APK di ruas jalan protokol termasuk dilarang, kecuali pemasangan di reklame berbayar yang telah disediakan.
Ia mencontohkan Jalan Pahlawan, kawasan Simpang Lima, Jalan Gajah Mada, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Pandanaran, dan Jalan Kolonel Sugiyono tidak diperbolehkan memasang APK, kecuali pada reklame berbayar.
"Kami sudah meminta panwaslu kecamatan untuk mengidentifikasi pemasangan APK yang jaraknya dekat dengan rumah dinas pemerintah, TNI, Polri, tempat pendidikan, tempat ibadah," katanya.
Untuk penertiban, ia menjelaskan sebenarnya menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (PP), sedangkan Bawaslu sifatnya hanya membantu mengidentifikasi.
"Kami mengidentifikasi, hasilnya sampaikan ke KPU. KPU menyampaikan pasangan calon, penyampaian ke pasangan calon kan ada durasi, misal 3x24 jam. Jika tidak ada penertiban dari pasangan calon maka akan ditertibkan stakeholder. Nah, kewenangan menegakkan perwali (peraturan wali kota) adalah satpol PP," katanya.
Biasanya, kata Arief, penertiban APK dimaknai dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas satpol PP, Bawaslu, dan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memiliki peralatan memadai.
"Jadi, (penertiban, red.) tidak an sich dibebankan kepada Satpol PP. (Identifikasi APK, red) Minggu-minggu ini targetnya selesai," katanya.
Pilkada Kota Semarang 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin yang diusung PDI Perjuangan dengan nomor urut 1 dan nomor urut 2 pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung sembilan partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem.
Baca juga: Ribuan APK di Purworejo langgar aturan
Berita Terkait
Bawaslu Jateng koordinasi Bawaslu RI soal video "endorse" Prabowo
Rabu, 13 November 2024 21:48 Wib
Empat kerawanan dalam Pilkada Jateng
Selasa, 12 November 2024 20:53 Wib
Bawaslu Kabupaten Temanggung tertibkan APK di jalan protokol
Senin, 11 November 2024 15:17 Wib
Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak
Jumat, 8 November 2024 19:48 Wib
Bawaslu Semarang: 2.358 pengawas TPS siap awasi Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 16:41 Wib
Masukan Bawaslu Boyolali terkait pelaksanaan simulasi Pilkada
Kamis, 7 November 2024 20:25 Wib
Bawaslu Pekalongan ingatkan pengawas TPS agar jaga integritas dan profesional
Senin, 4 November 2024 20:14 Wib
Bawaslu: Sebanyak 1.382 APK di Temanggung melanggar
Minggu, 3 November 2024 18:13 Wib