Bawaslu Pekalongan ingatkan pengawas TPS agar jaga integritas dan profesional
Pekalongan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan kepada 430 petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 agar bisa menjaga integritas dan profesional.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa petugas pengawas tempat pemungutan suara harus menghindari afiliasi dalam kontestasi politik.
"Kami menekankan kepada petugas pengawas TPS pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024. Artinya mereka harus menjaga netralitas sebagai penyelenggara pilkada, khususnya dalam pengawasan di TPS," katanya.
Menurut dia, tiga hal ini menjadi landasan utama untuk memastikan pemungutan suara berlangsung secara adil dan transparan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
"Anggota PTPS ini tidak boleh like maupun comment pada status atau media sosial yang berbau dukungan yang mengarah pasangan calon tertentu," katanya.
Miftahuddin mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan dalam penguatan kapasitas mereka agar siap dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai petugas pengawas tempat pemungutan suara pada sebelum, saat, maupun sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara.
Anggota petugas pengawas tempat pemungutan suara, kata dia, masa tugasnya selama 1 bulan dan akan diberikan insentif sebesar Rp1 juta, serta akan aktif menjalankan tugas dan wewenangnya mulai pada saat pembagian undangan pemilih dan masa tenang.
"Kami berharap anggota PTPS ini dapat benar-benar berintegritas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya serta memahami regulasi-regulasi dalam pilkada," katanya.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa petugas pengawas tempat pemungutan suara harus menghindari afiliasi dalam kontestasi politik.
"Kami menekankan kepada petugas pengawas TPS pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024. Artinya mereka harus menjaga netralitas sebagai penyelenggara pilkada, khususnya dalam pengawasan di TPS," katanya.
Menurut dia, tiga hal ini menjadi landasan utama untuk memastikan pemungutan suara berlangsung secara adil dan transparan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
"Anggota PTPS ini tidak boleh like maupun comment pada status atau media sosial yang berbau dukungan yang mengarah pasangan calon tertentu," katanya.
Miftahuddin mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan dalam penguatan kapasitas mereka agar siap dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai petugas pengawas tempat pemungutan suara pada sebelum, saat, maupun sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara.
Anggota petugas pengawas tempat pemungutan suara, kata dia, masa tugasnya selama 1 bulan dan akan diberikan insentif sebesar Rp1 juta, serta akan aktif menjalankan tugas dan wewenangnya mulai pada saat pembagian undangan pemilih dan masa tenang.
"Kami berharap anggota PTPS ini dapat benar-benar berintegritas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya serta memahami regulasi-regulasi dalam pilkada," katanya.