Semarang (ANTARA) - Direktur PT. Garuda Indonesia yang diwakili oleh Kepala Hajj Operation dan Service Division Head Sampiriyanto menyerahkan santunan extra-cover kepada ahli waris penumpang atas nama Tasriyah Wage Salwan yang wafat dalam rangkaian penerbangan Garuda Flight Indonesia GA 6226 Kloter 26 jamaah haji Embarkasi Solo pada tanggal 26 Juni 2024.
Penyerahan santunan secara simbolis tersebut diserahkan Kepala Kantor (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jateng yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Wahid Arbani didampingi oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Fitriyanto kepada Adi Hermawan sebesar Rp125 juta.
Dalam penyerahan santunan disaksikan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag RI Ramadhan Harisman, Ketua Tim Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jateng beserta jajaran dari PT. Garuda Indonesia ditandai dengan penandatangan bukti terima di Auditorium Majeng pada Selasa, (1/9/2024).
Wahid Arbani mengatakan santunan extra-cover tersebut menunjukkan perhatian pemerintah kepada jamaah haji termasuk yang telah meninggal dunia dan diharapkan dengan santunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi ahli waris.
"Dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ditegaskan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jamaah haji, maka dalam penyerahan santunan ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan melalui exstra-cover kami kepada para jamaah haji," kata Wahid Arbani.
Selain itu Kementerian Agama juga memberikan perlindungan bagi jamaah haji selama operasional haji mulai dari keberangkatan, pelaksanaan hingga kepulangan. Perlindungan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan. Asuransi ini diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag RI Ramadhan Harisman menyampaikan pada operasional haji 2024 secara nasional sebanyak 497 orang peserta haji yang wafat, terdiri dari 29 orang wafat di tanah air setelah masuk di asrama haji, 441 orang wafat di Arab Saudi saat operasional haji, dan 27 orang wafat di Arab Saudi pasca-operasional haji.
“Jamaah haji yang wafat mendapatkan klaim asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sesuai dengan besaran bipih yang telah ditetapkan keberangkatan dari embarkasi solo.Pemberian klaim asuransi di proses oleh Direktorat Jenderal PHU bersama pihak asuransi mentransfer langsung ke rekening Jemaah yang wafat keluarganya dan di bank terima setoran,” katanya.